Terkait Utang di Bank Muamalat, Dokumen PT RAL Diduga Sengaja Dihilangkan

Senin, 26 Februari 2018 - 22:12 WIB
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menduga adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghilangkan data dan dokumen terkait PT Riau Airlines (RAL). Untuk itu, Dewan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut hal tersebut.
 
Sejatinya, dokumen itu dibutuhkan dalam rangka audit terhadap BUMD Riau yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi Riau.
 
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, suatu keanehan jika data dan dokumen sebuah lembaga resmi daerah bisa hilang. Dia mencium adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja melakukan hal tersebut. 
 
"Yang saya tahu, yang namanya sebuah lembaga resmi daerah seperti BUMD itu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, dipimpin oleh orang-orang yang profesional, ditunjuk dengan SK Gubernur, tak mungkin tak ada dokumen. Mungkin dengan sengaja dihilangkan. Kalau itu yang terjadi, ya kita serahkanlah kepada aparat hukum. Ini ada apanya atau apa adanya. Itu perlu dicurigai," sebut politisi yang akrab disapa Datuk itu, Senin (26/2/2018).
 
Diterangkan Datuk, audit yang dilakukan tersebut juga terkait permasalahan utang perusahaan plat merah tersebut senilai ratusan miliar rupiah ke Bank Muamalat. Menariknya, utang tersebut tidak dibayar oleh PT RAL, melainkan oleh BUMD Riau lainnya, PT Riau Investment Corporation (RIC) / PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
 
Pengajuan utang itu sepengetahuan Datuk, dilakukan tanpa agunan yang jelas, dan itu dinilai suatu kredit fiktif. "Maka saya katakan, diduga itu kredit fiktif. Mana mungkin uang ratusan miliar tak pakai agunan. Bank Muamalat cairkan Rp100 miliar, sudah tu macet. Kredit sebesar itu tanpa agunan, kan gila itu," lanjut politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
 
"Saya bukan menuduh ya. Mungkin ya ada sekelompok orang yang sengaja menghilangkan dokumen-dokumen itu yang berkaitan dengan kredit itu. Ini ada apa. Masa utang PT RAL kita yang bayar. Sahamnya banyak orang. Kreditnya ada berapa, Rp100 miliar? Agunannya apa kemarin? Ini ada sesuatu hal yang janggal dan sangat aneh sekali," sambung Datuk.
 
Untuk itu, Legislator asal Kuantan Singingi (Kuansing) itu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk bergerak cepat, salah satunya dengan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke penegak hukum. "Itu sesegera mungkin. Inspektorat tidak menemukan (dokumen), sesegera mungkin aparat hukum ambil langkah cepat. Paling pas itu Biro Hukum lah (melaporkan)," sebut Datuk.
 
Selain itu, Datuk juga menegaskan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hal tersebut. Karena menurutnya, hal itu sesuai dengan kewenangan Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
 
"Kita akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti BUMD yang tak tahu rimbanya ini. Sebagai jalan keluar, mungkin Biro Hukum dan Biro Ekonomi dan BPAKD, masalah aset ini," tegas Datuk.
 
"Bagaimana BUMD ini? Kalau dia pailit, mana berita acara pailitnya? Asetnya mana? Kemudian, utang ini siapa yang buat, kenapa kita yang bayar? Ini kan aneh-aneh semua. Utang dibuat orang di bank, kemudian tidak tahu agunannya apa? Orang yang berutangnya tak tau dimana sekarang, dan dibayar oleh PT PIR," tandas Datuk.
 
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Riau Ervandes Fajri dan BPKP mengakui kebingungan untuk melakukan audit. Akibatnya, dua institusi tersebut mengaku butuh waktu untuk menuntaskan audit tersebut.
 
Audit BUMD yang kondisinya hampir mati itu masih dilakukan pendalaman baik oleh BPKP maupun Inspektorat sendiri. Kendalanya saat ini Pemprov Riau tidak bisa membongkar kantor PT RAL yang kini dipakai sebagai kantor BPBD Riau. 
 
"Kesulitan untuk cari dokumen lama terkait PT RAL. Karena melibatkan banyak pihak, makanya masalah audit ini juga masih dalam proses. Perlu dilakukan pendalaman kembali, terutama terhadap penyertaan modal sehingga mereka bisa masuk sebagai salah satu pemegang saham. Sementara datanya tak ada kami temukan," ujar Evandres beberapa waktu lalu.
 
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Darusman, mengatakan, pihaknya juga belum bisa melakukan tindakan terhadap PT RAL. Salah satunya karena juga masih menunggu hasil audit dari BPKP.
 
"Yang jelas kita juga masih menunggunya. Kalau sudah ada putusannya baru bisa kita bergerak. Sekarang ini BPKP dan inspektorat masih memprosesnya," kata Darusman.
 
Untuk diketahui, walau hutang PT RAL sudah distop pembayarannya sejak akhir tahun 2017 lalu, namun masih ada sisa hutang puluhan miliar lagi yang harus dibayarkan, karena yang baru dibayar adalah Rp54,8 miliar dari total pinjaman.
 
Sampai dengan bulan Agustus 2017 lalu, PT PIR telah mengeluarkan dana sebesar Rp54.874.429.860, dengan rincian, pada tahun 2012 ada dua kali pembayaran, yakni Rp16.354.701.000, dan Rp1.198.083.620, kemudian tahun 2013 Rp6.870.418.100, dan tahun 2014 sebesar Rp6.664.461.020, tahun 2015 sebesar Rp13.586.766.120, kemudian tahun 2016 sebesar Rp6.120.000.000, dan tahun 2017 sebesar Rp4.080.000.000.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler