RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polsek Rumbai berhasil menangkap dua orang pria yang merupakan kakak adik, yakni Maruli Butar Butar (36) dan Jayadi Butar Butar (23) atas kasus penganiayaan terhadap Nursal (36), warga kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Jumat (23/2/2018) lalu.
"Motif pembunuhan diduga kedua pelaku sakit hati kepada korban lantaran dihina tidak memiliki uang saat akan pesta tuak," kata Kapolsek Rumbai AKP Henni saat ekspos di Polsek Rumbai, Senin (26/2/2018) siang.
Henni menceritakan, kasus ini bermula saat Nursal bertemu dengan Maruli di sebuah kedai tuak di Jalan Yos Sudarso Rumbai, Pekanbaru. Karena tidak adanya musik di kedai tuak tersebut, korban mengajak pindah ke kedai tuak yang lain.
Sebelum berangkat, tersangka Maruli mengaku saat itu hanya punya uang Rp12 ribu. Kemudian korban pergi meninggalkan pelaku sambil mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
"Uang segitu dapat apa, manalah bisa buat minum," ujar Henni menirukan perkataan korban.
Mendengar ucapan korban, tersangka merasa sakit hati. Kemudian, tersangka menelepon adiknya Jayadi dan memberitahu perihal yang dialaminya.
"Mendapat telepon dari sang kakak, tersangka Jayadi lalu membawa pisau dari rumah. Sempat beradu mulut, korban dan pelaku Maruli akhirnya berkelahi. Sementara pelaku Jayadi yang melihat abangnya kalah lalu mengejar korban dan menikamkan pisau yang dibawanya sebanyak empat kali ke tubuh korban," terang Henni.
Sempat dilerai oleh para saksi yang melihat kejadian tersebut, namun pelaku malah mengancam orang-orang di sekitar dengan pisau di tangannya. Setelah melihat korbanya tumbang, kedua pelaku lantas kabur meninggalkan lokasi.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun akhirnya nyawanya tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia," lanjut Henni.
Enam jam setelah kejadian tersebut kedua pelaku berhasil ditangkap polisi. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, sehelai baju kaos milik tersangka, satu buah topi merah, satu helai celana jins dengan bercak darah, satu unit sepeda motor Revo dan dua unit telepon genggam.
"Sementara tersangka Maruli saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Karena juga mengalami luka-luka akibat perkelahian dengan korban. Sedang Jayadi saat ini ditahan di Polsek Rumbai," tutup AKP Henni.
Atas perbuatan nekat tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 KUHP diancam dengan kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto