RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian di Riau menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dari 4 Laporan Polisi (LP). Di mana, dua orang ditangani jajaran Kepolian Resor (Polres) Dumai. Sisanya, ditangani masing-masing Polres Rokan Hulu dan Polres Pelalawan.
Keempat pelaku tersebut merupakan pelaku perorangan yang tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan.
"Dari data Posko DitresKrimsus (Polda Riau) ada empat LP. Dua LP ditangani Polres Dumai, dua LP lainnya masing-masing (Polres) Pelalawan dan Rohul. Tersangkanya ada empat orang," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Minggu (25/2/2018).
Keempat pelaku pembakar lahan diketahui melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Empat tersangka merupakan perorangan memiliki lahan yang rencananya akan ditanami palawija," tegas mantan Kapolres Pelalawan itu.
Diterangkan Guntur, perkara yang ditangani Polres Pelalawan dilakukan terhadap tersangka berinisial MS yang diduga melakukan pembakaran lahan seluas 4 hektare di di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, pada 2 Februari 2018.
"Sementara yang ditangani Polres Dumai, terkait kasus karhutla yang terjadi pada 9 Febuari 2018 di Kacamata Dumai Barat, Kota Dumai. Adapun tersangka berinisial M yang diduga membakar lahan seluas 1,5 hektare," lanjut Guntur.
Masih di Dumai, kata Guntur, aksi pembakaran lahan juga terjadi di Kecamatan Dumai Timur, pada 22 Februari 2018, dan seorang warga berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, kasus karhutla di Kabupaten Rohul dengan tersangka inisial S. Pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit dengan luas 2 hektare, namun baru setengah hektarer yang dibakar.
"Kini keempat pelaku telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut, dan lokasi kebakaran lahan telah dipasang garis polisi," pungkas Guntur.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto