BENGKALIS (HL)-Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pelaku pembakar lahan di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Kedua tersangka yang diamankan di hari berbeda itu, masing-masing HP (56) pelaku kebakaran lahan sekitar 1 hektar di Jalan Perjuangan, Gang Surian, Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Kamis (26/2).
Kemudian EH, pelaku pembakaran lahan di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan yang meludeskan 2 hektar lahan di Kecamatan Bantan, Sabtu (21/2). Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran.
“Saat ini kita sudah mengamankan kedua tersangka, satu kasus karhutla di Bantan dan satu lagi di Bengkalis,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP A Supriyadi, Senin (2/3).
Disampaikan Kapolres, kedua tersangka pembakar lahan tersebut kini sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Mapolres Bengkalis. ‘’Keduanya terancam 5 tahun penjara,” tegas Kapolres. ***