RIAUMANDIRI.CO, PANGKALAN KERINCI - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang memenangkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam perkara sengketa lahan atas laporan PT Nusa Wana Raya (NWR), mendapat tanggapan dari warga desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Masyarakat Pangkalan Gondai menilai, putusan hakim sesuai yang mereka harapkan. Warga berharap tidak ada gugatan lagi dari pihak mana pun. Pasalnya, masyarakat Desa Pangkalan Gondai tersebut selama ini menggantungkan hidup dari kebun PT PSJ.
Demikian disampaikan Kepala Desa Pangkalan Gondai, Zulfahmi saat berbincang dengan sejumlah awak media belum lama ini, ketika ditanya mengenai putusan hakim PN Pelalawan terhadap sengketa lahan PT PSJ dengan PT NWR.
"Masyarakat kami mengaku senang dan berterima kasih kepada hakim PN Pelalawan yang sudah memenangkan PT PSJ. Putusan tersebut penuh dengan rasa keadilan," terang Zulfahmi.
Yang membuat masyarakat terharu, sambung Zulfahmi, lantaran di perusahaan tersebut ada pola kerja sama kemitraan dengan beberapa koperasi yang meliputi para petani, yang merupakan mayoritas di Desa Pangkalan Gondai.
"Enggak bisa dibayangkan seandainya hakim tak memihak kami yang ikut pola kemitraan bersama PSJ ini. Entah seperti apalah kehidupan masyarakat nantinya," sebut dia.
"Akan tetapi hakim memang paham, selain dilihat dan mempelajari dengan seksama kasusnya, mereka sepertinya juga memihak kepada masyarakat banyak yang menggantungkan nasib di PT PSJ sebagai mitra masyarakat," sambungnya.
Secara umum, kata Zulfahmi, keberadaan PT PSJ di Kecamatan Langgam memberikan kontribusi nyata di berbagai sektor. Sebagian masyarakat bisa bekerja di perusahaan tersebut.
"Keberadaan PT PSJ ini pula mempengaruhi pertumbuhan ekonomi desa," ujarnya lagi.
Hal yang sama disampaikan tokoh pemuda Desa Pangkalan Gondai, Rano. Bahkan, selama proses persidangan, kata Rano, warga Pangkalan Gondai pernah berinisiatif bakal melakukan unjuk rasa di PN Pelalawan untuk menggugat hakim agar berpihak kepada warga atas nama keadilan.
"Tapi urung digelar (unjuk rasa) lantaran kami yakin pak hakim berpihak kepada masyarakat dan hari ini terbukti," ucapnya.
Dari pantauan, selama proses sidang sengketa perkara pidana atas pelapor PT NWR yang digelar di PN Pelalawan berlangsung cukup alot dan panjang. Lamanya proses persidangan kasus ini lantaran saksi-saksi begitu banyak serta sejumlah saksi ahli yang dihadirkan saat sidang.
PT PSJ akhirnya memenangkan gugatan persoalan lahan oleh PT NWR pada Kamis (14/2/2018) lalu di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara, SH, MH dan Nurahhmi, SH memutuskan bahwa terdakwa PT PSJ yang diwakili oleh Direkturnya, Sudiono, dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH membacakan berkas putusan nomor 183/Pid-Sus/2017 setebal 638 halaman, berganti-gantian dengan dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara, SH, MH dan Nurahhmi, SH.
Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa PT PSJ dari segala tuntutan didasarkan berbagai pertimbangan antara lain membaca berkas perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang dihadirkan dari kedua belah pihak, bukti-bukti dan fakta lapangan serta berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak terbukti.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta di lapangan itulah, Majelis Hakim memvonis terdakwa PT PSJ bebas dari segala tuntutan," tandas Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH dalam persidangan.
Hakim juga menyampaikan kepada kedua belah pihak, jika ada hal-hal terkait keputusan ini, maka masing-masing pihak diperbolehkan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur perundang-undangan.
Reporter: Pendi
Editor: Rico Mardianto