PASIR PENGARAIAN(HR)-Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengakui wilayah hukumnya masih aman dari aksi begal motor.
Namun demikian, kasus pencurian kendaraan bermotor terbilang tinggi.
AKBP Pitoyo mengungkapkan kasus curanmor terjadi karena kelemahan dari pemiliknya. Selain tidak menggunakan kunci ganda, para korban juga kerap parkir sembarangan. Seperti memarkir kendaraan jauh dari pantauan.
"Para pelaku curanmor melibatkan kalangan anak-anak di bawah umur," kata Kapolres Rohul di Pasir Pengaraian, Senin (2/3).
Pitoyo mengakui masalah keterlibatan anak-anak dalam kasus curanmor sudah pernah dibahas Kepolisian. Apalagi, adanya aturan diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak. Yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.
UU tersebut menjadi suatu dilema bagi Polri. Karena di satu sisi, aksi Curanmor meresahkan masyarakat. Sementara di sisi lain, sebagian besar pelaku melibatkan anak di bawah umur, bahkan ada yang masih usia sekolah, dari usia 14 tahun hingga 17 tahun.
Dalam mengantisipasi aksi curanmor, sambung Pitoyo, Polres Rohul telah melaksanakan tiga proses, baik preemtif yakni melibat Satuan Binmas Polres untuk mensosialisasikan penggunaan kunci ganda.
Langkah preentif, Polres Rohul giat melakukan patroli dan mengajak masyarakat untuk mengiatkan patroli.
"Sedangkan untuk penegakan hukumnya, Tim Opsnal telah mengungkap beberapa kasusnya," tandas AKBP Pitoyo.(rtc/esi)