RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau memutuskan bahwa laporan Dendy Gustiawan yang melaporkan KPU Riau karena meloloskan Calon Gubernur Firdaus pada proses pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
"Keputusan itu diambil melalui Rapat SG2 (rapat untuk menentukan ditindaklanjuti atau tidak sebuah laporan/temuan pelanggaran) pada Jumat (23/2/2018), di ruang sidang Kantor Bawaslu Riau," kata Rusidi Rusdan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riaumandiri.co, Sabtu (24/2/2018).
Rapat SG2 itu, kata Rusidi, dihadiri AKBP Hardian Pratama, SIK (Polda Riau), Limbong, SH (Kejati Riau) dan dirinya (Rusidi Rusdan/Ketua Bawaslu Riau, red).
Laporan No. 01/LP/PG/04.00/II/2018 yang dilaporkan Dendy Gustiawan pada 19 Februari lalu, jelas Rusidi, berisi gugatan kepada KPU Riau karena dianggap telah melakukan pelanggaran pidana dan administrasi dengan meloloskan calon Gubernur Firdaus.
Dikatakan Rusidi, Sentra Gakkumdu telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi, dan meminta pendapat ahli, berkesimpulan bahwa laporan Dendy Gustiawan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Adapaun kesimpulan tersebut didasarkan pada tidak ada ketentuan yang mengatur terhadap calon yang memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam daftar riwayat hidup calon.
Selanjutnya, sesuai dengan UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, kartu keluarga bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.
Dan kalau pun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon gubernur. Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan.
"Dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yang namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain," tegas Rusidi.
Sementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang juga dilaporkan pelapor telah dikaji oleh Bawaslu Riau dan berkesimpulan bahwa tidak terdapat pelanggaran administrasi dengan alasan:
Pertama, karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat KPU Riau telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor Dendy.
Kedua, berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang disyaratkan KTP-el sehingga KK bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.
Dalam model BB 2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang diisi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata "bersedia atau tidak bersedia untuk di publikasikan".
Ketiga, proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan terakhir, tidak ada kewajiban KPU Riau memverifikasi hal yang tidak terkait dengan syarat untuk menjadi calon gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Riau adalah dokumen yang berhubungan deng persyaratan untuk menjadi calon gubernur," pungkas Rusidi. (rilis)
Editor: Rico Mardianto