RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh MY alias Yusuf Sikumbang, terhadap anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, Abdul Gafar, rekannya dan Riko Alviano, diketahui masuh berlanjut. Saat ini, penyidik masih berupaya mencari bukti tambahan untuk menjerat oknum anggota DPRD Riau itu.
Kejadian yang menimpa kedua korban tersebut terjadi pada Rabu (5/4/2017) lalu. Saat itu, keduanya mengaku telah dipukuli dan dikeroyok oleh Yusuf Sikumbang dengan menggunakan benda tumpul.
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan nomor laporan: SPTL/154/IV/2017/SPKT/RIAU, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama pelapor Abdul Gafar.
Dalam perjalanan kasusnya, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, Safrizal dan Azwar Annas. Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan dan diputus bersalah dengan vonis 6 bulan penjara. Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan turut serta dalam tindak pidana tersebut. Sementara sebagai pelaku utama disematkan kepada Yusuf Sikumbang.
Menyikapi putusan tersebut, penyidik Polda Riau kembali melakukan proses pengumpulan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
"Kita masih mencari bukti-bukti lain. Masih membutuhkan beberapa pemeriksaan. Menyinkronkan saja," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada Riaumandiri.co, Jumat (23/2/2018).
Sinkronisasi yang dimaksud, yakni kesesuaian keterangan para saksi, alat bukti, dengan fakta yang terjadi. "Terlapor (Yusuf Sikumbang) diduga memberikan instruksi atau perintah untuk melakukan penganiayaan. Namun, tidak ada satu pun saksi yang menyampaikan hal itu. Kecuali kalau ada saksi lain di pihak MY yang mengatakan benar dia mengatakan gini (menyuruh melakukan penganiayaan)," lanjut Guntur.
Meski begitu, Guntur menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut. "Kita tidak diam. Masih mencari alat bukti lain. Keterangan saksi itu adalah bagian dari alat bukti," tegas Guntur.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melakukan gelar perkara terhadap penanganan perkara ini. Hasilnya pun diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta petunjuk.
Mekanisme permintaan petunjuk ini, sebut Guntur, terkait status terlapor, yakni Yusuf Sikumbang sebagai anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Kota Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Guntur menerangkan bahwa Yusuf Sikumbang pernah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka sebelumnya, Safrizal dan Azwar Annas.
"Sementara untuk perkara lanjutannya, yang bersangkutan (Yusuf Sikumbang) belum diperiksa. Makanya penyidik minta petunjuk Bareskrim, apakah pemeriksaan dia ini membutuhkan izin dari menteri (Menteri Dalam Negeri) atau tidak. Karena tadi itu, mengingat statusnya sebagai anggota Dewan," singkat Guntur beberapa waktu lalu.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polda Riau pernah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor: SPDP/78/VI/2017/Reskrimum, tertanggal 8 Juni 2017.
Dalam SPDP itu dengan jelas dinyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana di muka umum menghasut supaya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 jo Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yaitu atas nama Yusuf Sikumbang.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto