TEMBILAHAN (HR)- Terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru, Indragiri Selatan dan Indragiri Utara, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat RI Lukman Edy, menggelar pertemuan dan berdialog bersama pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir, serta dihadiri kedua tim percepatan permekaran di aula kantor Bappeda Kabupaten Inhil, Senin (2/3).
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing tim percepatan menyampaikan keinginanannya untuk pemekaran di kedua daerah otonomi baru yang telah lengkap berkas persyaratan dan administrasinya dapat dipercepat.
Meskipun pada kesempatan itu banyak tim percepatan yang berbeda pendapat, terutama tengenai penempatan calon ibukota yang dianggap masih perlu dibahas dalam musyawarah besar, namun semua tim pemekaran sepakat dan menyatakan, Indragiri Selatan dan Indragiri Utara siap dimekarkan.
Tim percepatan menilai, permasalahan kenapa hingga saat ini usulan pemekaran tak juga kunjung terlaksana, bukan karena perbedaan pendapat dari masyarakat, melainkan terletak pada sistem pemerintahan, karena dengan wacana tak akan ada akhirnya.
Menanggapi hal ini, Lukman Edy berjanji perbedaan pendapat masyarakat tak akan menghalangi pemekaran di kedua daerah tersebut, dan ditargetkan tahun ini Kabupaten Inhil sudah bisa dimekarkan.
Dikatakan, meskipun terdapat sedikit dinamika seperti perbedaan pendapat, menurutnya hal itu bisa dikembalikan saja ke pemerintah pusat dan DPR RI, guna melakukan pertimbangan secara objektif dan menilai opsi mana yang paling potensial untuk mewujudkan pemekaran secara ideal.
“Kira berharap dengan siswa waktu yang ada, seluruh masyarakat dan tim percematan pemekaran agar bisa menyatukan pendapat,” harapnya.
Ditambahkan, persoalan dinamika yang terjadi di bawah, tidak akan menjadikan suatu hambatan dalam proses pemekaran ini. Namun begitu, ia meminta kepada seluruh pihak terkait pemekaran yang ada di kabupaten bersepakat, apapun keputusan Pusat harus diterima secara lapang dada.
“Saya menjanjikan permasalahan di daerah pemekaran, tidak akan menggagalkan proses pemekaran, tapi ketika sudah ada putusan nantinya harus sepakat menerima, itulah hasilnya,” ujarnya, Senin (2/3).
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan melalui Asisten I Setdakab Inhil Darussalam, menjelaskan proses pemekaran dua calon otonomi baru di Kabupaten Inhil secara administrasi sudah rampung, baik rekomendasi dari pemerintah kabupaten maupun dari DPRD Inhil.
“Yang jelas kita terus mendukung atas kesiapan pemekaran di Kabupaten Inhil ini dengan tetap kita kawal prosesnya hingga tuntas,” jelasnya. (mg3)