RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengembangan kasus pungutan liar (pungli) honorer Satpol PP Kampar yang ditangani Polda Riau, masih dalam proses pelengkapan berkas atau P19 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hingga saat ini penyidik masih melengkapi dengan tambahan keterangan dari Inspektorat Kampar.
"Hingga saat ini kita masih melengkapi berkas perkaranya, karen masih ada kekurangan setelah ditelaah Kejati, namun sudah dikembalikan ke kita (P19) untuk segera dilengkapi kembali," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada Riaumandiri.co, Rabu (21/02/2018) siang.
Guna melengkapi berkas perkara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dalam waktu dekat akan meminta keterangan tambahan dari bagian internal Pemkab Kampar.
"Keterangan inspektorat ini dinilai sangat penting dalam melengkapi berkas perkara 3 orang tersangka dari Satpol PP Kampar. Karena inspektorat ini yang seharusnya mengawasi kinerja pegawai," tambah Guntur.
Dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar terhadap pemotongan honor pengamanan Pekan Olahraga Provinsi Riau di Kabupaten Kampar ini, Polda Riau telah menetapkan 3 orang tersangka pada Desember tahun lalu. Mereka adalah Kepala Satpol PP Kampar M. Jamil, Indra Gusnaidi sebagai Bendahara Pengeluaran, dan Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Untuk pemberkasan perkara tahap II atau lengkap P21 segera dalam waktu dekat ini, sekaligus penyerahan tersangkanya ke Kejati," beber Kombes Pol Guntur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Kasatpol PP Kampar M Jamil, Ardinal, dan Indra Gusnaidi selaku Bendahara Pengeluaran, dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (08/02/2018) lalu.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Penangkapan ketiganya atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah ke pemotongan dana honorarium Pam Porprov daftar kehadiran anggota Satpol PP Kabupaten Kampar, DPA SKPD tahun anggaran 2017.
Dana itu semestinya didapatkan anggota Satpol PP sebesar Rp2,7 juta. Namun sampai ke tangan mereka hanya Rp850 rib.
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto