RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski telah dilakukan penertiban, namun masih saja terlihat sejumlah alat peraga kampanye (APK) berseliweran di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. APK tersebut terpasang tinggi di papan reklame berbayar.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan jajaran berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menurunkan APK ilegal tersebut dengan menggunakan crane.
Dikatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, masing-masing pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau tahun 2018 ini, wajib menurunkan APK masing-masing sejak satu hari setelah penetapan pasangan calon.
"1 x 24 jam setelah penetapan (paslon), itu (APK,red) sudah harus diturunkan oleh masing-masing paslon. Jika masih ada, maka kemudian Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja, red) untuk penertiban," ungkap Rusidi kepada Riaumandiri.co, Rabu (21/2).
"Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP. Bawaslu sifatnya hanya memberikan informasi mana (APK) yang melanggar," sambungnya.
Seperti di Pekanbaru, sebut Rusidi, Panitia Pengawas (Panwas) setempat telah berkoordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk menertibkan APK, baik baliho, spanduk, banner, dan lainnya, yang masih terpasang.
"Kita minta kepada Panwas Kota Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan Satpol PP, dan itu sudah dilakukan dan penertiban juga sudah dilakukan," sebut Rusidi.
Meski begitu, lanjutnya, upaya penertiban itu belum bisa dilakukan secara menyeluruh. "Tetapi masih sebagian yang masih terjangkau (yang ditertibkan). Karena banyak alat peraga yang dipasang pada billboard yang berbayar dan itu tinggi-tinggi," kata Rusidi.
Terkait hal itu, Rusidi mengatakan pihaknya memerlukan alat khusus untuk menurunkan APK yang berada di posisi yang tinggi. "Yang tinggi itu memerlukan alat seperti crane. Kebetulan Satpol PP tak punya crane, yang ada di dinas lain. Sekarang sedang diusahakan ke dinas lain, yang bisa dipinjam oleh Satpol PP dan Panwas untuk menertibkan yang tinggi-tinggi itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, aturan mengenai APK dalam pelaksanaan Pilkada diatir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. "Sementara, untuk pengawasan, kita berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 12 tahun 2017. Di sana aturannya sangat jelas," tandas Rusidi Rusdan.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang