RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kasus broker untuk menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau kembali terjadi. Kali ini salah seorang warga Pekanbaru dijanjikan masuk sebagai PNS dan telah menyetor uang sebesar Rp173 juta kepada salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Umum Setdaprov Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, membenarkan bahwa ada salah seorang ASN staf di Biro Umum, berinisial YL, dilaporkan oleh warga Pekanbaru ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut diterimanya dari stafnya di BKD.
"Yah, saya sudah mendapatkan laporan dari staf saya. Dan saya minta untuk segera mencek kebenarannya. Jika memang benar tentu akan diproses dan dilaporkan ke pimpinan," ujar Ikhwan Ridwan, Selasa (20/2/2018).
Jika nantinya dalam pemeriksaan terbukti YL melakukan tindakan makelar dengan memintan uang sebesar Rp173 juta, yang menjanjikan masuk sebagai PNS, maka Pemprov akan menyiapkan sanksi berupa pemecatan sebagai ASN.
"Kalau memang terbukti ya dipecat. Seperti yang telah kita ajukan kepada salah seorang pegawai kita yang terbukti meminta uang dan menjanjikan jadi PNS tahun lalu. Surat pemecatan sudah dalam proses tinggal menunggu dari KASN saja lagi surat pemberhentiannya," jelas Ikhwan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, mengimbau masyarakat untuk tidak percaya lagi dengam siapa pun termasuk pegawai maupun pejabat yang ada di Pemprov Riau yang menjanjikan masuk PNS dan menyetor uang. Sejauh ini Pemprov belum ada membuka lowongan CPNS.
"Kita hanya bisa mengimbau masyarakat, jangan mudah ditipu, jangan mudah dibujuk, jangan mudah dirayu, yang mengarah kepada kepentingan pribadi. Kalaupun ada penerimaan PNS itu resmi diumumkan dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Sekda.
Ditegaskannya lagi, tidak ada satu cara bagi pegawai atau pun orang lain, dalam membantu seseorang masuk sebagai pegawai. Masyarakat, kata dia, harus tahu dan menyikapi apa yang telah terjadi terhadap kasus broker penerimaan pegawai di Pemprov Riau.
"Oleh karena itu, masyarakat harus tahu terhadap penipuan-penipuan ini. Dan saya meminta kepada BKD dan inspektorat untuk menindaklanjuti kasus ini. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekda.
"Kalau memang dia harus dipecat, ya dipecat. Sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan undang-undang dan pasal yang dilanggar," tegas Sekda.
Reporter: Nurmadi
Editor: Rico Maridanto