RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu, tidak akan memberangus kebebasan pers.
"Saya menjamin dan pasang badan, kebebasan pers tetap terjaga di DPR," tegas Bambang Soesatyo ketika bertandang ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Selasa (20/2/2018).
Beberapa orang pengurus PWI Pusat menerima Bambang Soestyo, antara lain Plt Ketua Umum Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, Ketua Penasehat Sholeh Thamrin, Sekretaris Dewan Kehormatan Wina Armada, Sofyan Lubis, Zainal Bintang, Tri Buana Said, Marah Sakti, Agus Sudibyo, Teguh dan sejumlah tokoh senior pers lainnya.
Kedatangan Bambang Soesatyo yang juga pernah menjadi wartawan itu ke PWI selain bersilaturahim, juga sekaligus mensosialisasikan UU MD3 yang belakangan ini sempat menjadi pro dan kontrak di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan pers sendiri.
"Kami datang ke sini dengan niat baik memberikan berbagai sudut pandang dari disahkannya UU MD3. Kami harap penjelasan ini nantinya bisa melengkapi keutuhan informasi bagi kawan-kawan media dalam melihat posisi UU MD3. Ke depan kita akan libatkan insan pers dalam pembahasan RUU di DPR," kata Bamsoet.
"Kami ingin sharing informasi tentang disahkannya UU MD3. Dialog seperti ini penting, supaya tidak ada dusta di antara kita, sehingga tidak menyebabkan kesalahpahaman,” ulas Bambang Soesatyo.
Didampingi wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo, Bansoet melihat banyak informasi yang beredar sejak UU MD3 disetujui Paripurna DPR. Ada yang menilai UU tersebut membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap DPR.
"Saya tegaskan hal ini tidak benar. Saya menjamin dan pasang badan, kebebasan pers tetap terjaga di DPR. Saya juga yakin wartawan di DPR menjunjung tinggi kode etik," ujar Bamsoet.
Bamsoet menyadari UU MD3 masih banyak mendapatkan pro kontra di kalangan masyarakat. Karenanya, politisi Partai Golkar ini membuka ruang dan mempersilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menggugat sebuah UU ke MK adalah hak masyarakat yang dijamin oleh hukum, termasuk insan pers. Saya hormati dan persilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3. Apa pun putusan MK, DPR akan taat hukum dan taat asas," tutur Bamsoet.
Tak lupa, Bamsoet mengajak awak media terus menjaga kearifan dan kebijaksanaan dalam memberitakan suatu peristiwa kepada masyarakat. Keutuhan informasi menjadi sebuah hal yang sangat penting, agar media tidak dissinformasi maupun missinformasi.
Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo menyambut baik kedatangan Ketua DPR ke Dewan Pers. PWI juga berharap bisa dilibatkan dalam pembahasan RUU yang sedang dibahas di DPR.
"Silaturahmi Ketua DPR ke PWI ini merupakan suatu langkah baik. Tadi banyak masukan dari rekan-rekan PWI terkait dengan UU MD3. Kedepannya, kita berharap DPR bisa melibatkan insan pers dalam pembahasan RUU," ujar Sasongko.
Reporter : Syafril Amir
Editor : Rico Mardianto