RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Hasil ukur ulang lahan PT Sawit Asahan Indah (SAI) oleh Dinas Pertanahan mengalami penurunan sekitar 2000 hektar dari luas lahan 7000 hektare sebagaimana tertera dalam surat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Hal itu terungkap dalam hearing Komisi I DPRD Rohul, bersama manajemen PT SAI, Dinas Pertanahan Rohul, Dinas Perkebunan Rohul, di ruang medium DPRD Rohul, Senin (19/2/2018)
Hearing itu digelar menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang meminta pengukuran ulang lahan PT SAI yang berstatus HGU itu. Diduga, ada lahan masyarakat yang masuk ke dalam lahan PT SAI. Dari pengukuran ulang yang dilakukan Dinas Pertanahan terbukti bahwa, dari 7000 hektar lahan HGU yang dikelola, kini tinggal 5.200 hektare lagi yang bisa digarap.
Ketua Komisi I DPRD Rohul, Mazril mengatakan, hasil ukur ulang yang dilakukan Dinas Pertanahan belum lama ini bukan hasil akhir dari perpanjangan HGU PT SAI, tapi masih ada beberapa tahapan lagi. Salah satunya penetapan HGU yang melibatkan masyarakat desa khususnya yang berdampingan langsung dengan PT SAI.
“Kemarin kita sudah ke Kementerian Agraria. Keterangan dari Kementerian Agraria, kalau masih ada konflik masyarakat dengan perusahaan mereka tidak akan mengeluarkan perizinan atau memperpanjang HGU,” ucap Mazril saat diwawancarai Riaumandiri.co.
Berdasarkan laporan masyarakat, lanjut Mazril, PT SAI kurang memperhatikan warga setempat. Demikian juga dengan plasmanya. Dalam undang-undang kata Marzil, mengatur bahwa 20 persen dari luas lahan wajib membangun kemintraan dengan masyarakat.
“Nah, sesuai pernyataan perwakilan manajemen PT SAI, mereka sudah membangun kemitraan dengan luas 400 hektare. Itu artinya, ada sekitar 600 hektare lagi yang akan direalisasikan kemitraannya,” ungkap Mazril.
Sementara itu, CDO PT SAI, Syahrul mengatakan, melihat realitas HGU, khususnya kepada warga yang sudah menanam di dalam HGU akan menjadikannya sebagai mitra. Perusahaan, lanjut dia, tidak akan mengambilnya bahkan mendudukkan lahan itu legal bagi warga.
“Saya rasa dari kondisi sekarang ini, lahan susah, apalagi dengan adanya moratorium segala macam, tapi di lahan kita sendiri tidak kita perjuangkan dan melihat kenyataan di lapangan kita ingin harmonis dengan masyarakat sehingga warga kita jadikan satu kemitraan," ujar dia.
Terkait pengukuran ulang lahan HGU, dia mengatakan, saat ini masih dalam proses melengkapi semua persyaratan yang diminta.
"Setelah itu baru dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yakni ke panitia B,” kata Syahrul.
Disinggung soal adanya lahan pemukiman warga yang masuk ke dalam HGU PT SAI, Syahrul menampik hal tersebut.
“Soal pencaplokan lahan masyarakat, maaf cerita, mana dulu (berdirinya) kampung dengan perusahaan? Kadang-kadang di sini ada yang berpikir saya rasa, mungkin sama-sama kita tahulah. HGU dikeluarkan oleh pemerintah. Dan itu berdiri dari wilayah terioterial beberapa desa. Ada yang cara berpikirnya seakan-akan teroterial desa tadi milik mereka. Tapi jika mereka mengklaim itu wilayah mereka, tidak kita gunakan,” terang Syahrul.
Reporter: Agustian
Editor: Rico Mardianto