RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Guna menghindari terjadinya kecelakaan kerja, setiap perusahaan sudah seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. Pasalnya, perlindungan bagi pekerja memang harus diberikan pada saat awal ketika masuk kerja, bukan justru di akhir.
Demikian diimbau oleh Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Riau, Parisman Ikhwan kepada Riaumandiri.co, Senin (19/2/2018). Menurutnya, sudah menjadi kewajiban perusahaan memberikan perlindungan bagi karyawan. Apabila tidak ingin mengeluarkan cost atau biaya yang justru lebih besar lagi.
"Jadi, selama ini banyak paradigma yang sudah mentradisi, dan banyak yang belum menyadari bahwa jaminan seharusnya diberikan pada saat awal, bukan saat akhir project," ujar Parisman.
Dijelaskannya, saat ini sebanyak 800 perusahaan sudah terdaftar sebagai anggota Gapensi. Dengan keanggotaan tersebut, dirinya mengharapkan seluruh perusahaan bisa lebih mengutamakan jaminan keselamatan pekerja. Apalagi di bidang kontruksi, sangat besar risiko yang akan dihadapi para pekerja baik di kantor maupun di lapangan.
Oleh sebab itu, agar lebih memberikan jaminan bagi para pekerja tersebut, maka Gapensi Riau menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang dituangkan dalam penandatangan MoU.
Tentunya diharapkan pula nantinya, seluruh perusahaan yang tergabung dalam Gapensi bisa ikut berpartisipasi dengan memberikan jaminan kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Rico Mardianto