RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau menahan dua anggota Polres Meranti terkait penembakan anak di bawah umur 14 tahun. Akibat kelalaian anggota itu, korban mengalami luka tembakan airsoftgun di bagian punggungnya.
"Keduanya sudah kita tahan di Mako Brimob Polda Riau," kata Pitoyo Agung, sebagaimana dinukil detik.com, Kamis (15/2/2018).
Pitoyo menjelaskan, kedua anggota Polres Meranti inisial Bripda A dan Briptu B. Keduanya ditahan karena memenuhi unsur terduga pelanggaran kode etik kepolosian.
Pitoyo menambahkan, dalam kasus ini anak di bawah umur 14 tahun mencuri HP milik Briptu B. Saat diamankan, pelaku menggigit tangan Briptu B. Sedangkan Bripda A lantas mengambil senjata airsoftgun tanpa sengaja tertembak.
"Mestinya dalam peristiwa itu Briptu B bisa melepaskan tangannya yang digigit tersebut tanpa harus dibantu temannya Bripda A. Inilah pelanggaran kode etiknya," kata Pitoyo.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ini bermula anak bawah umur 14 tahun itu mencuri makanan di rumah warga. Saat tertangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Rangsang Barat di Meranti. Polisi berencana ingin mendamaikan antara pelaku dengan pihak warga yang merasa makanannya dicuri.
Perdamaian belum sempat dilakukan. Pelaku yang sempat menginap di Polsek, pagi hari mencuri HP milik Briptu B. Pelaku langsung kabur. Briptu B mengajak dua rekannya untuk mencari pelaku.
Ketika pelaku ditemukan, polisi menemukan barang bukti HP ada di saku celana pelaku. Saat HP akan disita, pelaku menggigit lengan Briptu B. Rekannya Bripda A lantas mengeluarkan senjata airsoftgun yang awalnya untuk menakuti pelaku. Nahas, pelatuk senjata tidak terkunci dengan baik, dan meletuskan peluru karet bersarang dipunggung korban. Korban saat ini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Sumber: Detik