RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidsus Kejati Riau mempertimbangkan permohonan menjadi Justice Collaraborator (JC) yang diajukan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Beberapa di antaranya, diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejati Riau sebagai 'pembongkar' tindak pidana ini.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang pemohon JC mendatangi Gedung Pidsus Kejati Riau, Rabu (14/2/2018). Mereka adalah, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal.
Saat dikonfirmasi, Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, tidak menampik kedatangan dua tersangka tersebut. Dikatakannya, dua tersangka merupakan pengaju JC.
"Bahwa tadi kami sudah mendapatkan permohonan JC dari beberapa tersangka. Tadi dia (pengaju JC) ke sini dalam kapasitas kita minta keterangan dalam kapasitas untuk mempertimbangkan apakah JC-nya itu dapat dikabulkan atau tidak," sebut Sugeng.
Diterangkan Sugeng, keberadaan JC diperlukan guna mengungkap aktor intelektual yang berada di belakang kasus tersebut.
"Tentu JC ini diperlukan. Kalau memang ada JC lalu kemudian yang bersangkutan tulus, kita juga manfaatkan untuk kepentingan membantu kita mengungkap perkaranya," kata Sugeng.
"Salah satu cara mengungkap perkara tentu dengan mengatakan kejujuran terhadap fakta yang dia ketahui, dilihat, dialami, dan dia lakukan," lanjutnya.
Meski begitu, penyidik tidak serta merta mengabulkan permohonan JC yang diajukan para tersangka. Karena menurutnya, JC akan dikabulkan belakangan.
"JC itu akan dikabulkan di belakang. Ditandai dengan, misalnya tuntutan yang tidak terlalu tinggi, kemudian perlakukan mungkin tidak segera harus ditahan," ujar mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
"Tentu itu harus kita kaji, dan keterangan yang utama adalah kita tunggu saat di persidangan. Makanya nanti jika sudah maju ke persidangan, orang-orang ini akan kita minta keterangannya seperti apa," tandasnya.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno ditetapkan atas penanganan terhadap dugaan korupsi di RTH Tunjuk Ajar.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto