RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dilihat dari sepak terjangnya selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, diyakini ada pihak-pihak tertentu yang 'bertepuk tangan'. Meski begitu, kepindahannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini tidak ada campur tangan pihak-pihak dimaksud, melainkan sebagai bentuk penghargaan Korps Adhyaksa terhadap kinerjanya.
Demikian diungkapkan Direktur Riau Corupption Watch (RCW) Mayandri Suzarman, Jumat (9/2/2018). Selama Sugeng bertugas di Riau menggantikan Amril Rigo, sepak terjang Sugeng tak luput dari pantauan RCW.
"Dilihat sepak terjangnya, tentu banyak pihak-pihak yang dalam tanda petik itu anti terhadap pemberantasan korupsi, senang. Dengan promosi, ini merupakan suatu prestasi dan penghargaan bagi dia," ungkap Mayandri kepada Riaumandiri.co.
Meski sangat menyayangkan adanya pergantian pejabat Aspidsus Kejati Riau, namun Mayandri yakin, Subekhan yang akan menggantikan posisi Sugeng, bisa berbuat lebih baik lagi dalam pemberantasan tindak pidana kerah putih ini.
"Kita menyayangkan dia pindah. Kita masih butuh orang-orang seperti dia yang bekerja untuk pemberantasan korupsi. Terhadap penggantinya nanti harus lebih 'ganas' lagi," sebut Mayandri.
"Tapi kita yakin, kepindahan dia itu tidak ada campur tangan orang-orang yang pro terhadap korupsi. Tapi ini bentuk penghargaan," sambungnya.
Seperti diketahui, Sugeng Riyanta akan bertugas di Kejagung sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sementara penggantinya sebagai Aspidsus Kejati Riau, ditunjuk Subekhan yang kini menjabat Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Adanya pergantian jabatan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-051/C/02/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 5 Februari 2018 yang diterima Haluan Riau. SK tersebut ditandatangani Jaksa Muda Pembinaan, Bambang Waluyo, atas nama Jaksa Agung.
Adapun tugasnya nanti di Kejagung, juga terkait pemberantas tipikor dengan cakupan nasional. Dalam artian, penanganan tipikor di Riau juga di bawah supervisinya. "Kita juga berharap dia berkoordinasi dengan kawan-kawan di Kejati Riau," pungkas Mayandri.
Untuk diketahui, selama bertugas di Bumi Lancang Kuning atau sejak Juni 2016, Sugeng telah membuat gebrakan besar. Sepanjang tahun 2017 lalu saja, mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu menangani tidak kurang 40 perkara korupsi dan 3 perkara TPPU.
Di antara perkara yang ditindaknya, sebagian besar mendapat perhatian publik Riau dan nasional. Seperti penanganan tipikor pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Juga ada perkara penyimpangan anggaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang hingga kini telah menetapkan 5 wanita sebagai pesakitan.
Juga ada perkara penyimpangan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, penyimpangan anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir, dan korupsi pengadaan penerangan jalan di Kota Pekanbaru, serta sejumlah perkara lainnya.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto