RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi, Sugeng Riyanta akan bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini nantinya akan diisi Subekhan.
Hal itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-051/C/02/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 5 Februari 2018 yang diterima Riaumandiri.co. SK tersebut ditandatangani Jaksa Muda Pembinaan, Bambang Waluyo, atas nama Jaksa Agung.
Dalam SK tersebut, ditanyakan Sugeng Riyanta akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Sementara penggantinya, Subekhan, saat ini menjabat Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan hal tersebut. "Memang benar, Aspidsus (Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta) mendapat amanah baru di Kejaksaan Agung," ungkap Muspidauan, Jumat (9/2/2018).
Senada, Sugeng juga membenarkan adanya mutasi terhadap dirinya. Dia mengakui SK tersebut diketahuinya pada Kamis (8/2/2018) sore kemarin.
"Kemarin sore dapat SK sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Penyidikan pada Jampidsus," kata Sugeng di grup WhatsApp Pers Kejati Riau.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan tugas barunya nanti tetap terkait penanganan tipikor dan TPPU sebagaimana yang telah ia kerjakan di Kejati Riau.
"Sama aja tugasnya dengan Aspidsus, cuman skop nasional. Riau, juga dalam wilayah penindakan kita," terangnya.
Untuk diketahui, selama bertugas di Bumi Lancang Kuning, Sugeng telah membuat gebrakan besar. Sepanjang tahun 2017 lalu saja, mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu, tidak kurang 40 perkara korupsi dan 3 perkara TPPU ditanganinya.
Di antara perkara yang ditindaknya, sebagian besar mendapat perhatian publik Riau dan nasional. Seperti penanganan tipikor pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Juga ada perkara penyimpangan anggaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang hingga kini telah menetapkan 5 wanita sebagai pesakitan.
Juga ada perkara penyimpangan Bantuan Tidak Terduga (BTT) Pemkab Pelalawan, penyimpangan anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir, dan korupsi pengadaan penerangan jalan di Kota Pekanbaru, serta sejumlah perkara lainnya.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto