RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir menggagalkan upaya peredaran setengah kilogram sabu-sabu dari tangan Daroma, seorang Ibu Rumah Tangga warga jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Rabu (7/2/2018).
Terkuaknya peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket melalui travel CV Alena. Informasi tersebut langsung direspon oleh Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bactiar.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah Daroma yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan bingkisan kado yang mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti di dalam bungkusan kado itu.
Kepada polisi, Daroma mengaku barang bukti didapat dari seseorang. Rencananya sabu itu akan dikirimnya ke suaminya, Maradona yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Tembilahan, Inhil.
Maradona dan istrinya bersama sejumlah barang bukti
Selanjutnya pasangan suami istri tersebut bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Rabu siang, membenarkan atas pengungkapan kasus narkoba terhadap pasangan suami istri itu. Menurut dia, Pasutri tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam oleh Penyidik Polres Inhil,
"Benar, saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terkait sejauh mana keterlibatan keduanya. Selain itu penyidik juga akan mendalami tentang asal sabu-sabu tersebut," terang Kombes Guntur.
Reporter: Noem
Editor: Nandra F Piliang