RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas SPBU yang terbukti tidak menjalankan kebijakan perusahaan untuk mengutamakan pelayanan kepada konsumen.
Hal itu mengacu pada Perpres No 191 tahun 2014, BBM jenis solar adalah BBM bersubsidi yang peruntukannya hanya untuk Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum.
Kebijakan Pertamina harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan mengutamakan layanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Pertamina menekankan kepada SPBU untuk dapat menjalankan operasinya sebagaimana yang sudah digariskan Pertamina.
"Yang pasti Pertamina sangat memperhatikan aspek layanan kepada konsumen," kata Unit Manager Communication and CSR Pertamina Sumbagut, Rudi Ariffianto, Jumat (2/2/2018).
SPBU yang terbukti belum comply atau memenuhi terhadap kebijakan Pertamina tersebut, perusahaan akan kenakan sanksi, mulai dari peringatan tegas sampai dengan skorsing pasokan BBM.
Secara internal, Pertamina secara berkala mengaudit SPBU yang merupakan mitra Pertamina, khususnya untuk BBM bersubsidi. Apabila ada indikasi terjadinya praktik penyelewengan atau terkait pelayanan SPBU, masyarakat dapat menyampaikan laporan ke aparat setempat atau ke Pertamina melalui Contact Center Pertamina di nomor 1 500 000.(rls/nie)
Editor: Nandra F Piliang