RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indragiri Hilir dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang.
Hal tersebut diketahui usai verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah didampingi Panwaslu Inhil ke partai besutan Amien Rais tersebut, Kamis (1/1/2018).
"Hasil verifikasi yang kami lakukan untuk kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretari dan Bendahara partai. Kemudian keterwakilan perempuan, domisili kantor dan verifikasi keanggotaan, Partai PAN Inhil sudah memenuhi syarat," sebut Komisioner KPU Inhil, Jhoni di hadapan puluhan kader PAN yang hadir.
Dijelaskan Jhoni, verifikasi ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU No 5 tahun 2018, tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua PAN Inhil Sulaiman MZ SE M.Si kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader yang terus semangat dalam menjaga kekompakan dan rasa kekeluargaan, sehingga pelaksanaan verifikasi faktual itu berjalan lancar.
"Alhamdulillah, semua berjalan sesuai harapan. Mudah-mudahan kedepannya dengan semangat kebersamaan PAN Inhil bisa meraih kemenangan di Pileg 2019 nanti," ungkap pria yang akrab disapa Mok Leman ini.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang