Dugaan Kasus Pencurian, Oknum PNS Kampar Sebut Perkaranya Dihentikan

Rabu, 31 Januari 2018 - 14:46 WIB
Ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dikabarkan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan terlapor oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kampar, Lora Viona Putri.
 
Menariknya, informasi tersebut diketahui dari keterangan Lora sendiri saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Rabu (31/1/2018).
 
Dikatakannya, kabar penghentian perkara dengan penerbitan Surat Penghentian Perkara (SP3) diperolehnya dari salah seorang penyidik yang menangani perkara tersebut.
 
"Coba aja tanya langsung sm sama kanit nya bg. Kmrn katanya sp3," ujar Lora melalui pesan singkat di WhatsApp.
 
Penerbitan SP3 itu, sebut Lora, dikarenakan penyidik tidak menemukan bukti kuat terkait sangkaan curas yang dituduhkan kepadanya. "Gak terbukti yg dituduh lora perampasan (curas, red) itu," imbuhnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membantah hal itu. Menurut Hadi, pihaknya belum menghentikan proses penyidikan perkara itu. Penyidik, katanya, masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya. "Belum (dihentikan) mas, msh akan digelarkan," singkat Kombes Pol Hadi via WhatsApp.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, penyidik masih mendalami perkara ini, terutama untuk membuktikan dugaan curas sebagaimana yang dilaporkan. "Perkara ini masih didalami untuk mencari alat bukti," sebut Guntur, Selasa (30/1/2018) kemarin.
 
Pendalaman di sini, maksud Guntur, untuk membuktikan apakah perbuatan terlapor merupakan tindak pidana curas atau tidak. Dalam waktu dekat, lanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara. "Kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya," pungkas Guntur.
 
Untuk diketahui, perkara ini diketahui dilaporkan korban Regia pada 15 September 2016 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/472/IX/2016/SPKT/RIAU. Lora diduga melanggar Pasal 365 jo 363 KUHP tentang tindak pidana curas.
 
Lora sebagai terlapor diduga melakukan pencurian pada 16 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB di ‎depan Sudirman Square, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
 
Saat itu, korban tengah mengemudikan mobilnya, dan diberhentikan oleh 1 unit mobil Honda Jazz berwarna merah, yang dikemudikan oleh seseorang yang diyakini adalah Lora.
 
Dalam kejadian itu, Lora tiba-tiba masuk ke dalam mobil korban, dan langsung ‎merampas uang yang berada di atas dashboard mobil korban. Adapun jumlah uangnya sebanyak Rp75 juta yang sejatinya akan digunakan untuk membayar upah tukang dan pembelian material bangunan.
 
Berjalannya penanganan perkara, Penyidik Polda Riau telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau, dengan Nomor : SPDP/161/XI/2017/Reskrimum tertanggal 30 November 2017. Namun hingga kini, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis

Editor:

Terkini

Terpopuler