RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tetap berkomitmen untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBK) Pertalite, sesuai dengan permintaan masyarakat dan pertemuan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau, baru-baru ini.
Saat ini dinas terkait telah diminta Gubri untuk membuat surat dan melengkapi data untung ruginya menurunkan Pajak BBK sesuai dengan Perda yang telah dijalankan sejak tahun 2011 yang lalu.
"Pajak Pertalite, kita membuat surat dan dilengkapi datanya untuk dikirimkan ke DPRD agar dibahas, dan bagaimana mekanismenya, itu dewan yang tahu, apakah mereka membuat tim sesuai dengan aturan yang ada di DPRD," kata Gubri.
"Bagaimanapun program pemerintah kita dukung, dan pajak kita hanya meneruskan dengan kondisi sekarang. Namun kita penuhi permintaan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan tingginya harga dasar BBK dari Pertamina bagi Provinsi Riau bila dibandingkan dengan provinsi lainnya, Gubernur mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Pertamina. Namun ia tidak tinggal diam dan langsung menelepon Marketing Branch Manager Pertamina Sumbar-Riau, Pramono Wibowo.
Dalam isi pembicaraan dengan pihak Pertamina, Gubri mempertanyakan harga dasar BBK di Riau sebesar Rp6.666,67 ditambah dengan pajak PBBKB sebesar 10 persen Rp666,67 dan PPN Rp666,67, dan dibulatkan harga Pertalite di Riau dibulatkan menjadikan Rp8.000 per liternya. Sedangkan provinsi lainnya se-Indonesia rata-rata harga dasar sebesar Rp6.608,70.
"Jadi mereka lah yang tahu hitungan mengapa harga dasar BBK kita yang tinggi dibanding provinsi lain. Saya saja tak begitu mengerti kok bisa hitungannya bisa seperti itu dan pak Pramono mengatakan harga dasar sama, dengan provinsi lain. Coba tanyakan lagi langsung ke Pertaminanya dari mana hitung-hitungannya," kata Gubri.
Untuk penurunan PBBKB Gubri menjelaskan ia akan berusaha agar pajak tersebut minimal bisa diturunkan 7,5 persen. Kalau memang bisa menjadi 5 persen, ia juga akan mendukung kebijakan tersebut. ***
Reporter : Nurmadi
Editor : Rico Mardianto