3 Tahun Terpidana Masih PNS, Donny Gatot Akhirnya Dieksekusi Jaksa

Rabu, 31 Januari 2018 - 11:42 WIB
Donny Gatot Trenggono saat berada di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (30/1/2018) malam. (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski telah menyandang status terpidana sejak 2015 lalu, ternyata Donny Gatot Trenggono masih aktif bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun aktifitas yang telah dilakoninya sejak lama itu berakhir di tangan pihak Kejaksaan.
 
Donny Gatot merupakan salah satu pesakitan kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 miliar. Status terpidana disandangnya setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasinya, sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Nomor : 890 K/PID SUS/2014 tanggal 25 Maret 2015.
 
Menindaklanjuti putusan itu, Selasa (30/1/2018) malam, Pidsus Kejari Pekanbaru dibantu Intelijen Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau melakukan eksekusi terhadap Donny Gatot. 
 
"Selepas Magrib, sekitar pukul 18.30 WIB, kita melakukan eksekusi terhadap Donny Gatot Trenggono. Dia terpidana korupsi pada kegiatan belanja modal pengadaan keramba dalam rangka pemberdayaan ikan di kawasan daerah aliran sungai pada DKP Riau yang bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2008 senilai Rp8 miliar," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman, Rabu (31/1/2018).
 
Pada kegiatan itu, Gatot menjabat selaku Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat DKP Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Adapun bentuk penyimpangannya, dengan membuat keramba yang tidak awet, tidak kuat dan tidak tahan terhadap air serta mudah lapuk, sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. "Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2,6 miliar," lanjut Warman.
 
Dalam perjalanannya, Donny Gatot telah dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Di pengadilan tingkat pertama, yang bersangkutan divonis selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta subsidair 1 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (Pekanbaru) dan Mahkamah Agung," terang Warman.
 
Diterangkan Warman, Donny Gatot dieksekusi di rumahnya di Jalan Anggrek Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Saat dijemput, dia tidak diketahui tidak berada di rumah, dan eksekutor hanya bertemu dengan istrinya. 
 
"Kira minta istrinya untuk menghubungi Donny Gatot. Tidak berapa lama, sekitar setengah jam menunggu, terpidana ini datang dan langsung kita bawa ke kantor (Kejari) Pekanbaru untuk selanjutnya ditahan di Lapas Gobah," kata Warman.
 
Warman meyakini, selama ini Donny Gatot masih berstatus sebagai PNS. Hal itu diketahui, saat hendak dieksekusi Donny Gatot masih mengenakan seragam PNS. "Dia masih di PNS.. Tapi saya tidak tahu di mana. Karena saat dijemput dia masih pakai pakaian dinas," imbuhnya. 
 
Dengan telah dieksekusi Donny Gatot, Jaksa mengalihkan perburuannya terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yang sebelumnya juga mendapat keistimewaan sebagai tahanan kota. Mereka adalah Irwansyah Lintang yang merupakan Kuasa Direktur Utama (Dirut) PT Primaboss Mobilindo, dan Kadri Alam selaku Dirut PT Primaboss Mobilindo. Keduanya merupakan rekanan pelaksana pada kegiatan tahun 2008 tersebut. 
 
"Kami mengimbau kepada terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri," imbau Warman.
 
Untuk diketahui, Donny Gatot Trenggono merupakan terpidana keempat yang dieksekusi dalam kurang satu minggu terakhir. Tiga terpidana lainnya yang terlebih dahulu telah dijebloskan ke penjara, yaitu Maiyulis Yahya dan Abdul Qohar yang tersangkut korupsi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru, dan Eka Trisula dalam perkara pemotongan honor pegawai kebersihan di Kantor Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru. ***
 
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler