RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -- Ribuan keping VCD bajakan disita dari tangan dua tersangka yang diamankan dari dua lokasi. Pengungkapan ini dilakukan Polda Riau berdasarkan laporan yang disampaikan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asrindo) tentang dugaan kejahatan pembajakan produk rekaman.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, pengungkapan ini dilakukan bedasarkan laporan Asrindo pada Senin (22/1/2018) lalu. Berangkat dari laporan itu, Selasa (23/1), Penyidik dari Subdit Ditreskrimsus Polda Riau langsung mendatangi lokasi yang disebutkan Pelapor.
"Lokasi pertama, sebuah ruko di Jalan Senapelan Nomor 18 Pekanbaru yang diduga menjadi tempat produksi dan perdagangan VCD dan CD/MP3 di daerah Pekanbaru. Dari penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan barang bukti berupa VCD dan MP3 bajakan, dan mengamankan tersangka AM," ungkap Guntur yang didampingi Kasubdit I DitresKrimsus Polda Riau, AKBP Hasyim Risahondua, dan Kanit Subdit I AKP Teddy Ardian, kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (29/1/2018).
Berdasarkan keterangan pelaku AM, sebut Guntur, bisnis haram tersebut sudah dilakoninya dalam tiga tahun terakhir. Dia mendapatkan VCD dan CD/MP3 bajakan kawasan Glodok, Jakarta, melalui jasa ekspedisi.
Selain itu, Penyidik juga mengamankan tersangka lain berinisial JF alias AY yang diduga memproduksi dan memperdagangan VCD dan CD/MP3 di Pasar Duri, Bengkalis. Selanjutnya, Penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Hasanah kecamatan Duri, Bengkalis.
"Di lokasi kedua ini, Kita menyita barang bukti berupa 1 unit komputer rakitan dan dua unit printer yang digunakan untuk penggandaan VCD dan CD/MP3 bajakan, dan 127 keping VCD dan CD/MP3 bajakan," lanjut Guntur.
Diterangkan Guntur, kedua pelaku menjual satu keping VCD dan CD/MP3 bajakan itu seharga Rp5 ribu, dimana karya seni tersebut seharusnya dihargai Rp15 ribu per keping originalnya. "Yang asli itu harganya Rp15 ribu. Yang bajakan ini dijual Rp5 ribu," terang Guntur.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 117 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 28 tahun 2014 tentang, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar," tegas Guntur.
Sementara, dalam ekspose tersebut, juga dihadirkan seniman yang karya ciptanya dibajak. Satu diantaranya, Elsa Pitaloka. Penyanyi berusia 21 tahun mengaku dirugikan dengan tindakan kedua pelaku yang membajak karyanya. Dikatakan Elsa, sebagai seniman, seharusnya mereka mendapatkan keuntungan dari karya seni yang mereka jual. Namun karena pembajakan itu, dia tidak memperoleh haknya itu. "Semoga tidak terjadi lagi ke depannya," harap Elsa.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto