RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua perwira di Polres Siak terancam dipecat dari Korps Bhayangkara, karena tertangkap basah berduaan di sebuah rumah toko (ruko) beberapa waktu lalu. Keduanya digrebek beberapa personil Provost dan seorang Polisi yang merupakan suami dari perwira Polwan yang tertangkap.
"Status kedua orang itu, satu polisi laki-laki dan satu lagi perwira polisi wanita, saat ini sebagai terperiksa (tersangka)," ungkap Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, Senin (29/1).
Tanpa menyebutkan identitas, Pitoyo menyatakan keduanya sudah tidak lagi bertugas di Polres Siak dan ditarik ke Polda Riau. Penarikan ini bertujuan mempermudah pemeriksaan terkait status keduanya dalam pengusutan internal di internal Kepolisian.
Keduanya, lanjut mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) itu, akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dengan sanksi paling berat Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara sanksi paling ringan adalah memohon maaf kepada institusi secara tertulis.
"Hasil pemeriksaan dan sidang menentukan sanksi yang nantinya akan diberikan," tegas Pitoyo.
Baca Sebelumnya: Heboh! Diduga Aduhai di Ruko Kosong, Oknum Polwan Digerebek Suami
Selama pemeriksaan, keduanya disebut Pitoyo membantah telah berselingkuh meski berduaan di ruko. Keduanya mengaku hanya makan nasi goreng dan minum tanpa berbuat mesum.
"Meskipun mengaku tidak selingkuh, tapi berduaan di sana tidak pantas? secara internal. Apalagi keduanya sudah punya pasangan masing-masing," pungkas Pitoyo.
Sebelumnya, dua perwira ini tertangkap basah sedang berduaan di sebuah ruko, Sabtu (20/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Adapun ruko itu merupakan milik dari perwira polisi laki-laki. Saat pengrebekan berlangsung, tidak ada orang di sana kecuali pasangan diduga selingkuh ini.
Keduanya dibawa ke Mapolres Siak untuk pengusutan lebih lanjut. Kasus ini kemudian ditangani Bidang Propam Polda Riau, di mana keduanya langsung dipindahtugaskan dengan status terperiksa.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang