RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri memastikan akan memberikan sanksi kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer, yang diduga terlibat langsung berpolitik praktis pada acara syukuran dan menyambut bakal calon Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau, belum lama ini.
"Pasti ada sanksinya, tergantung kesalahannya," ujar Dodi Riatmadji, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Senin (29/1/2018).
Namun kata Dodi, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait dengan keterliban langsung Sekdako Pekanbaru. Jika memang ada laporan resmi dari Bawaslu, maka akan dipelajari laporan tersebut untuk memberikan sanksi.
"Saya belum terima laporan dari Bawaslu hingga hari ini," singkatnya.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, tunda kenaikan pangkat, copot jabatan, berhenti sementara hingga berhenti tetap sebagai PNS," tegas Dodi.
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, sebelumya juga telah menyatakan bahwa, jika dirinya belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait keterlibatan M Noer, yang diduga berpolitik praktis. Dan jika memang ia diberikan kewenangan memberikan sanksi, tentu akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kita lihat dulu apa kesalahannya, dan laporannya. Kalau sanksi tentu berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat," kata Gubri, beberapa hari lalu.
Sebagaimana diberitakan, Sekdako Pekanbaru M Noer dinyatakan telah melanggar etika sebagai ASN dengan mengerahkan ASN saat menyambut kedatangan Bakal Calon Gubernur Riau Firdaus, yang juga Walikota Pekanbaru, dan Bakal Calon Wakil Gubernur Rusli Effendi beberapa waktu lalu. ***
Reporter : Nurmadi
Editor : Rico Mardianto