RIAUMANDIRI.CO, SIAK – Usai prosesi pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak periode 2017-2020, PWI Siak langsung menggelar seminar bersama ratusan mahasiswa, pelajar dan insan pers yang ada di Kabupaten Siak, Kamis (25/1/2018 sore, bertempat di Gedung Tengku Mahratu.
Seminar yang ditaja oleh PWI Siak tersebut mengusung tema “Meredam Hoax dan Ujaran Kebencian dalam Pilkada 2018, Independensi Pers dan Kecerdasan Pembaca dalam Menerima Berita”.
Tampil sebagai narasumber, Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau H Asril Darma.
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang dalam pemaparannya menjelaskan, setiap wartawan dalam menulis suatu berita harus berdasarkan fakta. Dan tidak dibenarkan membuat atau menyebarkan berita yang tidak sesuai fakta alias hoax (bohong, red).
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang saat menyampaikan materi seminar.
“Kepada seluruh insan pers yang menjalankan tugas sebagai penyebar informasi (berita, red), jangan pernah membuat berita bohong (hoax, red). Jalankanlah tugas pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Zulmansyah.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KPID Riau Asril Darma. Ia menegaskan, dalam menerima suatu berita, hendaknya masyarakat harus cerdas dan cermat.
“Dan bagi pewarta (wartawan, red) juga harus menulis berita sesuai fakta,” tegas Asril.
Pada kesempatan tersebut, Asril juga memaparkan tentang ketentuan dan relasi media dengan Pemilukada/Pemilu, yang di dalamnya mencakup, antara lain, hak publik untuk mengetahui informasi kepemiluan secara utuh dan proporsional, terutama melalui media.
Komisioner KPID Riau Asril Darma saat menyampaikan materi seminar.
Kemudian mencakup hak dan kewajiban media untuk memberitakan/menyiarkan informasi kepemiluan secara adil dan berimbang, hak peserta Pemilu untuk menggunakan media sebagai sarana komunikasi politik dan kewajiban pendidikan politik kepada publik dan hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan Pemilu berkualitas dan mengajak partisipasi masyarakat melalui media.
Sedangkan aturan penyiaran Pemilu, jelas Asril, berdasarkan PPP-SPS KPI 2012 Pasal 50 (PPP) dan Pasal 71 (SPS), yang berisikan, pertama, Lembaga penyiaran/program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum/Pilkada.
Kedua, program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum. Ketiga, program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum, program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum, kecuali dalam bentuk iklan, program siaran wajib tunduk pada peraturan Perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilu yang ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang, dan program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Kewenangan Pengaturan Pemberitaan/Penyiaran juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Usai pemaparan dari kedua narasumber, para peserta seminar diberi kesempatan untuk bertanya. Pantauan Riaumandiri.co, terlihat para peserta antusias dan berebut untuk bertanya seputar berita hoax dan independesi pers kepada kedua narasumber. ***
Reporter : Abdus Salam
Editor : Rico Mardianto