RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terhitung selama 2017, jumlah iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pekanbaru mencapai Rp758 miliar. Angka tersebut seiring dengan komitmen perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu, yang berasal dari iuran kepesertaan penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan kepesertaan jasa konstruksi.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Siak dan Pelalawan Mias Muchtar kepada Riaumandiri.co, Jumat (26/1/2018) di ruang kerjanya. Dikatakannya, dari 3.800 perusahaan yang aktif, 3.229 perusahaan atau hampir 80 persen taat dalam membayarkan iuran tepat waktu.
"Alhamdulillah, ini imbas dari peningkatan jumlah kepesertaan yang berdampak pada capaian iuran kepesertaan 2017 jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari target Rp827 miliar, terealisasi sebesar Rp758 miliar atau 93 persen yang merupakan gabungan dari tiga daerah yakni Pekanbaru, Siak dan Pelalawan," ujar Mias.
Dijelaskannya, memang capaian iuran masih belum mencapai angka 100 persen, namun dirinya bersyukur dari angka capaian kepesertaan di tiga daerah yang dinaungi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru justru meningkat cukup signifikan, yakni berjumlah 1.993 peserta atau mencapai 111 persen dari target 1.800 peserta.
"Dari angka tersebut, pertumbuhan dari segi tenaga kerja mencapai 85 persen dan perusahaan mencapai 110 persen. Dimana 1.523 peserta telah terakuisisi dari kontribusi pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan juga kolaborasi dari mitra, baik dinas tenaga kerja, SKPD dan dinas terkait lainnya," jelasnya.
Ditambahkannya pula, bahwa dari capaian tersebut memang masih ada yang menunggak. Ini disebabkan karena ada beberapa perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi, dan ada juga yang sudah tidak dapat ditemukan alamatnya. Sehingga sedikit menyulitkan pihaknya untuk melakukan penagihan melalui surat maupun secara langsung, dengan mendatangi kantor yang bersangkutan.
Mias juga memastikan, meski dalam setahun terjadi penambahan jumlah upah, namun hal tersebut tidak terjadi pada range iuran yang dibayarkan. Dimana untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24-1,74 persen sesuai dengan risiko yang dialami, jaminan hari tua sebesar 5,7 persen, jaminan pensiun sebesar 3 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen.
"Jadi, rate premi yang dibayarkan masih tetap, tetapi menyesuaikan dengan jumlah upah yang diterima masing-masing pekerja," pungkasnya.
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Rico Mardianto