Oknum PNS Korupsi Honor Pegawai Kebersihan Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 25 Januari 2018 - 21:14 WIB
Proses pelengkapan administrasi eksekusi terhadap mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Eka Trisila, di Kejari Pekanbaru, Kamis (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tim gabungan Pidsus Kejari Pekanbaru dan Intel Kejati Riau mengeksekusi seorang oknum PNS Pemko Pekanbaru, Eka Trisila (54). Mantan Lurah Tebing Tinggi Okura itu merupakan terpidana kasus korupsi honor pegawai kebersihan sebesar Rp5,6 juta.
 
Atas perbuatannya dia divonis 1 tahun penjara. Eka yang belum lama bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru itu dieksekusi saat berada di kantor yang beralamat di Jalan Cempaka Pekanbaru tersebut, Kamis (25/1). 
 
"Habis (Salat) Zuhur sekitar pukul 14.30 WIB, tim Pidsus Kejari Pekanbaru dan Intel Kejati melakukan eksekusi terhadap terpidana Eka Trisila, pekerjaan PNS Pemko Pekanbaru dan merupakan mantan Lurah Tebing Tinggi Okura," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto melalui Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Azwarman, Kamis sore.
 
Eksekusi terhadap warga Jalan Khayangan Gang Koramil Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 457 K/PID.SUS/2015 tanggal 7 Desember 2015. Dalam putusan Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar itu dinyatakan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
 
"Artinya, kita tetap berpedoman kepada putusan Pengadilan Tinggi (Pekanbaru) yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor (pada PN Pekanbaru)," sebut Warman.
 
Adapun putusannya, yaitu menghukum Eka Trisila dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 ribu subsidair 1 bulan penjara.
 
Lebih lanjut Warman mengatakan, penanganan perkara tersebut berasal Polresta Pekanbaru. Dalam perjalanannya, Eka diketahui berstatus tahanan kota. "Kami tidak tahu dia bekerja di mana. Namun dari informasi yang kami peroleh, dia baru 1-2 bulan bekerja di (Dinas) Damkar Pekanbaru. Saat dieksekusi, yang bersangkutan kooperatif, tidak melakukan perlawanan," sebut Warman.
 
Selanjutnya, setelah melengkapi administrasi eksekusi dan pemeriksaan kesehatan, Eka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. "Kita pastikan semua prosedur telah dilalui dengan baik dan benar," pungkas Warman.
 
Pantauan di Kejari Pekanbaru, dalam proses eksekusi, Eka Trisila tampak didampingi Penasehat Hukumnya, Rahmi Narti dan Dien Surinda. Sekitar pukul 18.15 WIB, Eka dibawa menuju Lapas Pekanbaru untuk menjalani proses hukuman.
 
Untuk diketahui, Eka Trisila didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyerahan gaji honorer dan tunjangan hari besar keagamaan petugas kebersihan di Kantor Lurah Tebing Tinggi Okura tahun 2010. Akibat perbuatan Eka negara dirugikan sebesar Rp 5,6 juta.
 
Dalam perbuatannya, Eka hanya membayarkan gaji petugas kebersihan hanya Rp500 ribu perbulan, padahal seharusnya yang dibayarkan itu adalah Rp900 ribu perbulan. Sedangkan Rp400 ribu dipakai Eka Trisila secara pribadi.
 
Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler