RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Ketua DPRD Rokan Hulu mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun 2018 yang sudah disahkan, tidak ada kendala pada pelaksanaan kegiatannya. Menurut dia, pengesahan APBD sudah melalui berbagai tahapan, Peraturan Daerah dan sudah ditandatangani Wakil Bupati H Sukiman.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri kepada Riaumandiri.co usai menggelar Rapat Pimpinan, terkait berlakunya surut SK Mendagri tentang pemberhentian Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu yang dikeluarkan Mendagri pada 5 Januari 2018 dan 8 November 2017, Rabu (24/1).
Dijelaskan Kelmi, yang perlu diminta kepastian itu adalah tentang pelantikan pejabat eselon II dan pemindahan penjabat, sebelum turunnya SK Mendagri.
“Kalau APBD tidak terpengaruh. Namun pelaksanaannya perlu hati-hati dan saling koordinasi saja sebelum turun surat jawaban dari Mendagri," tutur dia.
Menurut Kelmi, dari hasil konsultasi atau koordinasi dengan Mendagri, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diminta menyurati Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga implikasinya terhadap kebijakan administratif pemerintahan dalam rentan waktu 8 November 2017 hingga 6 Desember 2017, yang pernah terbit belum lama ini agar dapat dikaji secara konprehensif oleh Mendagri.
"Secara umum tidak ada permasalahan. Ini bentuk antisipasi kita agar pemerintahan berjalan normal dan tidak ada kendala di kemudian hari. Nah, tentang apa saja yang tertuang dalam surat ke Mendagri itu, kini lagi diinfentarisir,” terangnya lagi.
Kelmi Amri berharap, setelah Mendagri menerima surat dari DPRD Rohul melalui Pemprov Riau, pihaknya bisa mendapat jawaban tertulis agar dokomen administrasi yang dibuat bisa dipahami dan tidak menjadi bahan polemik kedepannya.
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang