RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi kembali menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Bermula dari informasi yang diperoleh Polsek Benai dari masyarakat pada Rabu (24/1/2018) bahwa ada kegiatan penambangan emas di Sungai Teso, Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing.
Atas laporan warga tersebut, Kapolsek Benai Iptu Dadan Warda Sulia bersama 6 personel langsung menuju ke lokasi tersebut. Ketika polisi tiba di lokasi, dijumpai 1 orang pelaku PETI sedang melakukan aktifitas penambangan.
Anggota lantas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Benai guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun pelaku yang diamakan berinisial US bin Safii (44) warga Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat. Sementara barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 unit mesin dompeng, 1 buah spiral, 2 lembar karpet, 1 buah paralon, 1 buah dulang, dan mercury (air raksa) kurang lebih 1 ons.
"Sesampai di Sungai Teso, Desa Muara Langsat, saya dan anggota mendengarkan suara mesin, kemudian mendekati ke suara tersebut dan melakukan penangkapan. Diduga pelaku telah melanggar Pasal 158 UU RI NO. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara." ujar Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G. Lumban Toruan Kepada Riaumandiri,co. Rabu (24/1/2018).
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto