RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau, terus meningkatkan sinergisitas dalam hal memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Upaya tersebut ditandai dengan perjanjian kerjasama tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.
“Alhamdulillah PKS (perjanjian kerjasama, red) ini telah kita tandatangani, sebelumnya kami telah membahas PKS tersebut antar bidang yang bersangkutan, dan tidak perlu waktu lama bagi kami untuk mencapai kesepakatan terkait konten dari PKS tersebut,” ujar Asisten Deputi SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Agustina Marniawati, Rabu (24/1).
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu badan hukum yang dibentuk oleh Undang-undang yang sama, yakni UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Penyelenggara Sosial.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tersebut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun sama-sama untuk melindungi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tersebut terdapat 5 bentuk jaminan sosial, BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas 4 program jaminan sosial lainnya, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
PKS yang ditandatangani pada 16 Januari 2018 lalu tersebut adalah upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di kedua belah pihak dan saling membantu serta mendukung terselenggaranya Program Jaminan Sosial yang lebih baik.
Untuk mencapai tujuan itu, ada beberapa ruang lingkup yang disepakati, yaitu percepatan akuisisi peserta Program Jaminan Sosial, Pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, dan Kerjasama lain yang disepakati.
Budiono selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau menyambut baik PKS ini yang merupakan perkuatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial di wilayah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang beririsan, yakni Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kepulauan Riau.
“Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakatnya khususnya para pekerja” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Siswandi, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kepwil Sumbagteng Jambi menyebutkan bahwa Duo BPJS akan bergandengan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Sosial.
Di sela-sela wawancaranya, Siswandi sempat menyinggung peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program JKN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, “lewat Inpres (Instruksi Presiden, red) Presiden telah memerintahkan Pemda untuk mendukung Pelaksaaan Program JKN ini”
Sebagaimana kita ketahui, dengan terbitnya Inpres Nomr 8 Tahun 2017 ini mendorong Pemda untuk membantu pelaksanaan Program JKN dengan beberapa hal seperti, agar Gubernur meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Walikota dan Bupati dalam rangka pelaksanaan Program JKN, menglokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN, memastikan Bupati dan Walikota mendaftarkan Penduduknya dalam Program JKN, dan lain sebagainya.
“Untuk kedepannya kita berencana akan mengumpulkan seluruh Kepala Cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas implementasi dari perjanjian kerjasama ini” Ucap Siswandi yang di amini oleh Budiono.
Selain menandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kerjasama dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta Program Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan juga menandatangani PKS dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Provinsi Riau.
Bersama DPMPTSP Provinsi Riau, BPJS Kesehatan Kepwil Sumbagteng Jambi menandatangani PKS tentang Optimalisasi Penyelenggaraan JKN di Provinsi Riau. “BPJS Kesehatan merupakan mitra DPMPTSP Provinsi Riau dalam melakukan usaha, kami akan menghimbau perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus perizinan untuk terlebih dahulu mendaftarkan perusahaannya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.” ujar Evarefita, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau.
Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam upaya peningkatan kepesertaan program JKN dengan tujuan melindungi hak-hak pekerja atas jaminan kesehatannya, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan proses percepatan kepesertaan JKN.
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang