RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Deyu dan Deliana diyakini akan mendapat 'teman baru' dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tahun 2015 dan 2016. Tersangka baru tersebut diketahui berjumlah tiga orang.
Kepastian jumlah tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.323.547.629 itu diketahui setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kita sudah melakukan gelar perkara kemarin. Hasilnya, sudah ditetapkan tiga tersangka baru," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Rabu (24/1).
Ketiga tersangka baru itu diyakini telah pernah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Sementara, pemeriksaan mereka sebagai tersangka, Sugeng mengatakan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk identitas dan inisialnya nanti saja, setelah mereka kita periksa dalam statusnya sebagai tersangka yang kita jadwalkan minggu depan," pungkas Sugeng.
Proses penyidikan baru ini dilakukan berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deyu dan Deliana yang masing-masing merupakan mantan Kasubbag Pengeluaran dan Sekretaris di instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, di mana dua pesakitan itu telah dihadirkan ke persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya, diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana.
Deyu diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang