RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Konflik di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diyakini tidak mengganggu proses pencalonan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno (AYO) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau pada 27 Juni 2018 mendatang. Pasalnya, konflik terjadi setelah proses pendaftaran dilakukan.
Partai Hanura merupakan salah satu pengusung AYO bersama Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bersama partai pengusungnya, AYO mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rabu (10/1/2018) kemarin.
Usai masa pendaftaran tersebut, terjadilah kisruh di tubuh Partai Hanura terkait kepengurusan di tingkat Pusat. Terkait hal ini, KPU Riau menyatakan surat dukungan Hanura tersebut tetap berlaku untuk pasangan AYO.
"Kita sudah menyelesaikan masa pendaftaran pada tanggal 10 (Januari 2018). Dukungan yang disampaikan Hanura itu kan diberikan sebelum tanggal 10, ditandatangani Ketua dan Sekretaris. Jadi dokumen yang kita dapatkan, saat mendaftar Bawaslu mengecek juga. Yang tandatangan itu Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Sarifuddin Sudding," ungkap Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir kepada Riaumandiri.co, Selasa (23/1/2018).
Lebih lanjut Ilham mengatakan, syarat pencalonan bakal pasangan calon yang ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut adalah diusung minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD Riau, atau 13 kursi. Dimana dengan dukungan Partai Golkar saja dengan kekuatan 14 kursi, pasangan AYO diyakini bisa berlayar, apalagi ditambah dengan PDIP 9 kursi.
"Tanpa Hanura pun, pasangan Andi Rahman-Suyatno pun telah memenuhi syarat pencalonan dari partai atau gabungan partai politik," tegas Ilham.
Untuk diketahui, kisruh di tubuh partai yang dibidani Wiranto tersebut terjadi karena ketidakpuasan 27 DPD dan 418 DPC yang memihak Syarifudding Sudding, terhadap kepemimpinan OSO sebagai Ketua Umum DPP Hanura. Selanjutnya, mereka menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 15 hingga 18 Januari 2018. Dalam munaslub tersebut, mereka memutuskan untuk memberhentikan OSO sebagai Ketua Umum, dan menunjuk Wakil Ketua Umum Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Di saat bersamaan, OSO juga menggelar rapat, dan memecat Sudding, dan menunjuk anggora DPR RI Herry Lotung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal yang baru.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto