RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Poniman (46) tidak dapat menikmati 'kemenangan' pasca dikeluarkan Jaksa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru pascaputusan hakim yang menerima eksepsinya. Baru beberapa menit menghirup udara bebas, pesakitan kasus dugaan pemalsuan SKGR lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu, kembali ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/1/2018) pagi, dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim yang diketuai Fatimah, menyatakan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menerima nota keberatan atas dakwaan JPU. Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Poniman dari Rutan Pekanbaru tempat dia ditahan.
Menurut majelis hakim, dakwaan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya terhadap terdakwa Poniman tidak sah secara hukum. Hal itu mengingat status Poniman sebagai pesakitan telah digugurkan PN Pekanbaru dalam putusan praperadilan.
"Memerintahkan (Jaksa) Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan," perintah Hakim di dalam putusan selanya.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, menegaskan pihaknya mematuhi putusan pengadilan tersebut. Dikatakanya, dirinya telah menerima salinan putusan sela tersebut. "Kita telah menerima salinan putusannya, dimana isinya majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan memerintahkan kita untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Itu sudah kita laksanakan sore tadi," ujar Suripto kepada Riaumandiri.co, Senin petang.
Selain itu, kata Kajari, pihaknya juga telah menerima pengembalian berkas Poniman dari pengadilan. Terhadap berkas tersebut, lanjutnya, dikembalikan kepada Polresta Pekanbaru sebagai pihak yang menangani perkara ini.
Berbeda dengan Kejari Pekanbaru, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru malah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Poniman, dengan Nomor : Sp.Sidik/25/I/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018.
Selain itu, Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor : Sp.Kap/17/I/2018/Reskrim tertanggal yang sama. Sprinkap itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, dan diserahkan saat Poniman akan keluar dari rutan.
Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pekanbaru terkait Sprindik baru dan Sprinkap terhadap Poniman tersebut. Hingga berita diturunkan, nomor seluler Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, tidak bisa dihubungi.
Sebelumnya, Poniman ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa SKGR atas lahan yang terletak di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Perkara ini juga telah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan. Mereka, yaitu tiga mantan Lurah di Pekanbaru, Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan, serta Agusman Idris.
Menilai penetapan status tersangkanya janggal, Poniman kemudian mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru, dimana penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai termohon.
Adapun putusan praperadilan Nomor : 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, pihak pengadilan menerima permohonan itu untuk sebagian. Pengadilan memutuskan surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan lanjutan, dan status Poniman sebagai tersangka, yang dikeluarkan termohon tidak sah. Juga, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Poniman tidak sah secara hukum. Untuk itu, Termohon diperintahkan untuk mengeluarkan Poniman dari tahanan.
Menjelang keluarnya putusan praperadilan, JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru. Selain karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa melimpahkan berkas perkara karena pihaknya bukanlah pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan Poniman.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto