Saksi Kasus e-KTP Ungkap Keterlibatan Parpol dengan Kode Merah, Kuning dan Biru

Senin, 22 Januari 2018 - 15:11 WIB
Setya Novanto
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Cisco System Indonesia atau mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja, soal kode partai biru, kuning dan merah dalam persidangan, Senin (22/1/2018).
 
Charles Sutanto hari ini dihadirkan ke sidang Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Mendapat cecaran pertanyaan dari Jaksa KPK, Charles pun buka suara di depan majelis hakim yang dipimpin Yanto.
 
Menurut Charles, kode tersebut pernah didengarnya terkait dengan pengadaan e-KTP berada di bawah pengawasan oleh beberapa partai politik.
 
"Yang saya dengar dari market, dari pasaran, itu multi partai politik," kata Charles saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di sidang Pengadilan Tipikor.
 
Dalam berita acara pemeriksaan, Charles mengaku mendapatkan informasi proyek e-KTP dikuasai oleh multi partai. Terkait dengan itu, jaksa penuntut KPK pun mencecar hal tersebut.
 
Charles memaparkan bahwa untuk istilah kuning melambangkan Partai Golkar, untuk, merah melambangkan PDI Perjuangan, dan biru melambangkan Partai Demokrat.
 
Terkait dengan kode biru, merah dan kuning ini, sebelumnya sempat terkuak dalam dakwaan untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Partai-partai itu disebut ikut menerima aliran dana e-KTP.
 
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
 
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
 
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(okz)
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler