RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Untuk itu, hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Poniman yang menjadi terdakwa kasus ini.
Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/1). Adapun agenda sidang, yaitu pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.
Dikatakan majelis hakim yang diketuai Fatimah menyebut dakwaan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya terhadap terdakwa Poniman tidak sah secara hukum. Hal itu mengingat status Poniman sebagai pesakitan telah digugurkan PN Pekanbaru dalam putusan praperadilan.
"Memerintahkan (Jaksa) Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari sel tahanan," perintah Hakim di dalam putusan selanya.
Menanggapi putusan itu, JPU Budi Darmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan majelis hakim tersebut. "Kalau sudah diperintahkan untuk membebaskan terdakwa, secepatnya kita jalani perintah hakim," sebut Budi usai persidangan.
Sementara itu, Poniman tidak bisa menyembunyikan rasa harunya mendengar putusan hakim. Tedakwa berusia 46 tahun itu terlihat meneteskan air mata. Hal yang sama juga dirasakan Marni, sang istri yang selalu mengikuti jalannya persidangan suaminya itu.
"Saya sangat bahagia sekali. Sudah 3 bulan lamanya suami saya dipenjara. Akhirnya, keadilan itu terlihat," sebut ibu 4 orang anak itu.
Untuk diketahui, Poniman ditetapkan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa SKGR atas lahan yang terletak di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir. Perkara ini juga telah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka dan telah menjalani proses persidangan. Mereka, yaitu tiga mantan Lurah di Pekanbaru, Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan, serta Agusman Idris.
Menilai penetapan status tersangkanya janggal, Poniman kemudian mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru, dimana Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai Termohon.
Adapun putusan praperadilan Nomor : 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, pihak pengadilan menerima permohonan itu untuk sebagian. Pengadilan memutuskan surat perintah penyidikan, surat perintah penyidikan lanjutan, dan status Poniman sebagai tersangka, yang dikeluarkan Termohon tidak sah. Juga, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Poniman tidak sah secara hukum. Untuk itu, Termohon diperintahkan untuk mengeluarkan Poniman dari tahanan.
Menjelang keluarnya putusan praperadilan, JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru. Selain karena berkas telah dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa melimpahkan berkas perkara karena pihaknya bukanlah pihak Termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan Poniman. "Kami bukan Termohon," singkat Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto, beberapa waktu lalu.
Kajari juga menegaskan pihaknya menyerahkan hal ini ke PN Pekanbaru, apakah menerima pelimpahan berkas atau tidak. "Biar nanti PN yang akan menentukan sikap lebih lanjut atas perkara tersebut," tandas Kajari.
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang