RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah melakukan sosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat langsung dalam pemilihan kepala daerah, dan harus bersikap netral.
Bagi ASN yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan, maka sanksi terberat yang akan diterima ASN yakni pemberhentian tetap sebagai pegawai. Dan pihak Bawaslu telah memiliki cara tersendiri untuk mengawasi dan melaporkan ASN yang terlibat langsung di pilkada.
"Sanksi yang akan diterima oleh pegawai itu sanksi terberat pemberhentian tetap. Tentunya yang mempunyai kewenangan itu pemerintah, melalui Kemenpan-RB, Kemendagri, BKN, KASN. Kita hanya pada tataran mengumpulkan bukti-bukti, membuat kajian. Apakah yang dilakukan oleh pegawai tersebut pelanggaran atau tidak, akan dilaporkan. Kewenangan ada pada mereka," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, usai mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Riau, Kamis (18/1/2018), di ruang Melati Kantor Gubernur Riau.
Dijelaskan Rusidi, Bawaslu mengingatkan ASN di Riau agar bersikap netral saat Pilkada serentak 2018, baik di provinsi maupun kabupaten. Pihaknya telah mengirimkan surat dan sosialisasi. Selain itu juga telah melakukan kunjungan ke partai politik menyampaikan aturan-aturan.
"Strategi lain yang dilakukan Bawaslu yakni membentuk tim informasi teknologi (IT) guna memantau aktivitas ASN maupun masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos). Karena ada larangan juga di Undang-Undang ASN tidak boleh menyebar ujaran kebencian dan mengajak orang untuk berbuat anarkis. Apalagi mengajak seseorang untuk memilih salah satu pasangan calon," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, berharap kepada seluruh ASN bisa mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dan Bawaslu akan memantau setiap pergerakan ASN yang mengikuti politik praktis pada Pilkada Riau ini.
"Yang terutama netralitas, saya tidak mau ASN di Riau ini terkena karena ketidaktahuan. Karena semua ada aturan-aturan mainnya dari Bawaslu, dan kita buka forum. Jadi banyak yang bertanya berbagai hal terkait dengan larangan bagi ASN. Apalagi Pak Andi Februari baru cuti, sampai sebelum cuti masih bisa berama pegawai," ujar Wagubri.
"Selain itu, saat lebaran nanti pada bulan Juni kan masih cuti Pak Andi, apakah tidak boleh kita ke sana, saya ke sana tak boleh selfi di hari lebaran. Tentu itu dipertanyakan, dan Bawasalu mengatakan itu tidak masalah. Kan tak mungkin pulak kita seminggu di rumah tu, lebaran tidak apa," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan kehadiran Menteri Perindustrian yang juga Ketua Umum Golkar pada deklarasi pasangan Andi-Suyatno, pada hari Minggu nanti, Wagubri, mengatakan, selagi hanya menjemput Menteri di Bandara VIP Lancang Kuning tidak masalah.
"Airlangga itu kalau dia kita jemput di bandara boleh. Tapi, kalau dia turun ke lapangan bersama Golkar ya jangan, itu saja. Yang jelas jangan sampai ikut serta, dalam menghadapi Pilkada ini," tutup Wagubri.
Untuk diketahui, beberpaa larangan keras bagi ASN dalam menghadapi pilkada ini di antaranya, dilarang berfoto dengan calon kepala daerah. Dilarang mengunggah atau memberikan like, mengomentari dan sejenisnya di media sosial, atau menyebarkan gambar, maupun visi misi bakal calon ke media online atau medsos.
Reporter: Nurmadi
Editor : Rico Mardianto