RIAUMANDIRI.CO,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, verifikasi faktual tidak diperlukan lagi karena sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama saja dengan tahapan verifikasi faktual.
"Sipol yang dibuat KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi. Karena itu verifikasi faktual tidak lagi diperlukan dan hal itu sudah sesuai dengan keputusan MK tentang gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan Pemilu," kata Tahjo di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Menurutnya, data yang disampaikan oleh partai politik ke dalam Sipol KPU sudah cukup memenuhi keputusan MK tersebut.
"Partai lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang 9 poin mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua," kata dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali yang menilai MK hanya memutuskan semua partai politik melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Menurut dia, verifikasi telah dilakukan saat mengisi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Menurut Amali, dalam pengisian Sipol, KPU telah memverifikasi data yang disyaratkan sebagai peserta pemilu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 173 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu.
Karena itu, ia menyatakan verifikasi faktual seperti yang tengah diberlakukan kepada empat partai baru, yakni PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya tak lagi diperlukan.
Menurut DPR dan pemerintah, mereka pun otomatis lolos sebagai peserta pemilu karena telah melalui tahap pengisian Sipol.
"Karena memang dalam Pasal 173 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi," kata Amali.
Atas dasar hal itu, pemerintah dan DPR mendesak KPU untuk menghapus tahapan verifikasi faktual sebagai mekanisme seleksi partai politik peserta pemilu.
Keputusan penghapusan verifikasi faktual ini diambil dalam RDP, Selasa (16/1/2018) antara Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 atas gugatan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 173 Ayat 3 dengan konsekuensi mengharuskan semua partai politik peserta pemilu melalui tahapan verifikasi faktual, yang awalnya berlaku hanya untuk partai baru.
Artinya semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, Pemerintah dan DPR menganggap putusan MK tak mengharuskan adanya tahapan verifikasi faktual.
Reporter: Surya Irawan
Editor: Nandra F Piliang