RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Kabid Perkim (Perumahan dan Permukiman) Dinas Perakakim Kabupaten Indragiri Hulu, Indra T membantah keras bawa dirinya terkena operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada 8 Januari 2018 lalu.
"Itu tidak benar, dan itu Hoax. Jika saya terkena OTT, tentunya saya sudah dipenjara," kata Indra, Rabu (17/1/2018).
Terkait isu tersebut, Indra T mengaku tidak akan tinggal diam, dan akan mencari tahu siapa dalang dibalik semua isu bohong tersebut. Terlebih, isu OTT hoax yang digembar gemburkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, sudah mencemarkan nama baik dirinya selaku pejabat daerah dan Ketua PP (Pemuda Pancasila) Kabupaten Inhu.
"Saya tidak terima dengan semua ini. Isu ini sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya. Dan persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum," pungkas Indra T dengan nada tinggi.
Sementara itu, mengingat isu penangkapan atau OTT tersebut dilakukan oleh jaksa, Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen, Nugroho WP juga membantah keras isu tersebut.
"Sampai detik ini, saya belum ada menerima laporan terkait adanya OTT tersebut. Dan isu itu sangat tidak benar," tegas Wisnu.
Informasi yang menyebutkan bahwa OTT tersebut dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan. "Pernyataan Kasi Pidsus pada saya, dirinya tidak pernah melakukan OTT di Dinas Perkim Inhu. Dengan demikian, saya pastikan, isu itu sangat-sangat tidak benar," tegas Wisnu.
Namun demikian, sambung Wisnu, dirinya akan tetap melakukan penelusuran terkait hal tersebut, dan juga akan melaporkan hal itu pada Kajari Inhu.
Seperti diketahui, isu yang menimpa Kabid Perkim Inhu itu mulai beredar pada Senin (8/1/2018) lalu. Dirinya disebut-sebut terjaring OTT Saber Pungli di ruang kerjanya dengan besaran dana Rp100 juta dan barang bukti kwitansi dari rekanan kontraktor.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang bersangkutan, informasi itu hanyalah hoax. Dengan demikian, Redaksi Riaumandiri.co meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan pada pemberitaan terkait isu OTT tersebut di atas.
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang