RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menegaskan, pulau-pulau yang dimiliki Indonesia tidak boleh dijual ke pihak asing. Kecuali jika pulau tersebut disewa dengan jangka waktu tertentu melalui penanaman investasi dan sistem hak guna bangunan.
"Tidak boleh ada praktik jual beli pulau di Indonesia. Intinya tidak boleh ada penjualan pulau kepada pihak asing. Tapi, kalau sifatnya adalah penanaman investasi boleh saja,” kata Edy, di Gedung DPR, Rabu (17/1/2018).
Penegasan politisi PKB itu menanggapi unggahan sebuah situs swasta www.privateislandonline.com yang memasarkan beberapa pulau di Indonesia. Diantara pulau yang dipasarkan itu adalah tiga pulau yang masih berada dalam kawasan Bintan, Kepri. Ketiga pulau itu adalah Pulau Nikoi, Pulau Pangkil dan Pulau Ajab.
Politisi dari F-PKB ini menegaskan, jual beli pulau merupakan kejadian yang berulang sehingga harus menjadi perhatian semua pihak. Sebelumnya, pada tahun 2012, situs yang sama juga memasang iklan penjualan Pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Edy menambahkan, substansi penjualan pulau atau kepemilikan asing menjadi substansi penting dalam RUU Pertanahan yang tengah dibahas Komisi II dengan pemerintah.
Ia menegaskan, draft RUU Pertanahan akan mengatur hak guna dengan jangka waktu tertentu bukan hak kepemilikan untuk asing. Termasuk pulau tanah rumah tunggal dan apartemen juga akan ditata kembali di dalam RUU Pertanahan.
“Intinya kami di DPR tidak mau ada kebijakan yang memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia. Tidak boleh, apalagi di perbatasan karena ini rawan terhadap berubahnya tata batas negara, karena kejadian di Kepulauan Riau ini di wilayah perbatasan,” imbuh politisi dari dapil Riau II ini.
Reporter: Syafril Amir
Editor: Rico Mardianto