RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (15/1/2018) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap aparat Polsek Bangkinang Kota ini adalah IN (27) warga Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 1 unit HP Samsung lipat dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/1/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu anggota Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Era Maifo didampingi Kanit Reskrim Bripka M. Reza bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ketika tim melintas di sekitar Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Bangkinang Kota, terlihat mobil pelaku jenis Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BM 1522 JG sedang parkir di depan sebuah gudang.
Tim Opsnal langsung melakukan pengadangan dan ketika itu terlihat tersangka IN membuang sesuatu di samping mobilnya. Setelah dicek ternyata barang yang dibuang itu adalah 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening.
Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti, lalu membawanya ke Polsek Bangkinang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan pensngkapan pelaku narkoba ini. "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Rico Mardianto