PASIR PENGARAIAN (HR)- Menindaklanjuti intruksi Kementerian Lingkungan Hidup RI tentang kewajiban perusahaan mengurus amdal sesuai Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pemkab Rohul memberikan kesempatan kepada perusahaan mengurusnya hingga batas akhir bulan Juni 2015 mendatang.
Dijelaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Hen Irvan, melalui Zakri, Kepala Bidang Amdal dan Perizinan di BLH Rohul, akhir pekan lalu, pengurusan izin amdal merupakan satu kewajiban bagi perusahaan untuk melengkapinya.
"Sesuai intruksi Mentri Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, Pemkab Rohul mengambil kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan mengurus izin lingkungan hidup dan amdal sampai Juni 2015 mendatang. Bagi perusahaan yang tidak mengurusnya tentu akan sanksinya,” terang Zakri.
Ditambahkan Zakri, jika intruksi Pemerintah Pusat ini tidak diindahkan, maka Pemkab Rohul akan melakukan penertiban dan menerapkan sanksi sesuai UU.
Sanksinya berupa ancaman penjara minimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar dan maksimal kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Selain menekankan untuk mengurus perizinan amdal dan lingkungan hidup dalam UU 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1 dan 2, perusahaan ataupun perorangan dilarang melakukan perbuatan mengakibatkan pencemaran pengrusakan lingkungan hidup.
Termasuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan ini berlaku bagi perusahaan maupun perorangan," ujarnya.
Meskipun demikian, tambah Zakri, di UU juga dicantumkan pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal. Syaratnya harus mengurus izin membuka lahan dari tingkat desa sampai izin dari kepolisian.
Ditambahkan Zakri, instruksi Kementerian Lingkungan Hidup sanksi perusahaan yang tidak mematuhi UU No 32 Tahun 2009 ini harus betul-betul diterapkan.
“Untuk itu perusahaan yang beroperasi di Rohul, diimbau agar segera mengurus izin lingkungan hidup,” harapnya. (gus)