RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pasar Sukaramai yang kini berganti nama menjadi Sukaramai Trade Center (STC), bakal ditempati pedagang pemilik Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH), secara bertahap. Kepala Cabang PT. Makmur Papan Permata (MPP), Suryanto, selaku pengelola, mengatakan, saat ini progres pembangunan struktur di STC I yang akan diserah terimakan tersebut sudah mencapai 70 persen.
Untuk pengerjaan arsitek meliputi pemasangan panel sudah mencapai 45 persen, sedangkan untuk STC II, memang masih dalam tahap pondasi. "Kita upayakan menepati janji untuk menyerah terimakan gedung STC secara bertahap pertengahan Bulan Mei 2018 ini, untuk progres seperti yang sudah disampaikan," kata Suryanto.
"Kita akui untuk pembangunan STC II, sedikit mengalami kendala pada tahap pondasi, karena menurut perencananaan awal kita memakai pancang, tapi ternyata pada bagian atas terdapat kabel listrik tegangan tinggi menengah. Sehingga mesin pancang tidak bisa masuk, terpaksa kita menggunakan Bor Pile, jadi pengerjaannya agak lambat, namun demikian kami tetap optimis karena sesuai perjanjian adendum MPP diberi waktu selama 30 bulan, sekarang baru jalan 14 bulan," tambahnya.
Sejak dibuka pada 22 Mei 2017 lalu, hingga saat ini dari jumlah 1.400 pedagang pemilik KTBH, 83 persen di antaranya sudah mendaftar dan mengikuti proses penempatan gedung STC I. Hanya sekitar 300 pedagang saja yang belum mendaftar dengan berbagai alasan. Namun demikian PT.MPP masih memperpanjang masa pendaftaran sampai akhir Januari tahun ini, artinya pedagang diberi kesempatan untuk mengikuti pendaftaran lebih kurang selama 9 bulan.
"Terhadap hak dan kewajiban cara bayar harga sudah disepakati dalam kegiatan sosialisasi yang sudah diadakan sebelumnya bersama pedagang. Kami tidak mau menghingkan hak pedagang, kalau ada pedagang penyewa yang mengatakan masih punya hak sampai tahun 2026, itu sudah dihitung nilai haknya oleh konsultan indipendent. Pembangunan STC tetap kami jalankan sesuai adendum bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru. Rata- rata pedagang yang masih tidak menyetujui dengan kesepakatan yanng sudah dibuat sebelumnya adalah pedagang yang belum mendaftar untuk mengambil tempat karena bermacam alasan salahsatunya, surat KTBH masih jadi jaminan agunan ke bank," jelasnya.
Ditanyakan bagaimana sikap yang akan diambil PT.MPP terhadap pedagamg yang belum menerima keputusan sikap yang sudah disepakati sebelumnya, Suryanto, menjawab, masih tetap mencarikan solusi dan juga menyiapkan meja penyelesaian.
Artinya, MPP tetap berjalan dengan meja kesepakatan. Terkait asuransi yang juga menjadi salahsatu masalah yang sempat ditanyakan dan disampaikan ke pihaknya, Suryanto, menjelaskan, asuransi terbagi dua. Yakni kewajiban investor dan kewajiban pedagang terhadap barang yang menjadi miliknya.
"Kalau yang diansuransikan PT.MPP itu hanya publik area meliputi fasilitas umum yang tidak dimiliki orang perorang atau pedagang tapi memang milik bersama dibawah pengelolaan dan penguasaan MPP. Yang jelas kami akan menepati janji, bulan Mei 2018, secara bertahap untuk STC I sudah bisa diserahkan kepada pedagang. Bisa menampung sekitar 85 persen pedagang lama pemilik KTBH. Bangunan Pasar Sukaramai itu nanti dibagi tiga kategori STC I-III, terdiri dari tujuh lantai yang sebelumnya hanya empat lantai," tutup Suryanto.
Reporter: Suherman
Editor: Nandra F Piliang