Buron 2,5 Tahun, DPO Kasus Pembunuhan Menyerahkan Diri

Ahad, 14 Januari 2018 - 17:29 WIB
Tersangka AM diamankan Polres Kampar.
RIAUMANDIRI.CO, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan (penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia), Minggu (14/1/2018). Tersangka PA alisa AM (20) menyerahkan diri setelah kabur selama 2,5 tahun.
 
Berdasarkan nformasi yang dirangkum dari Polres Kampar, kasus penganiayaan terjadi di wilayah Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar  Rabu, 7 Oktober 2015 lalu. Saat itu korban, Rizki Irwan melintas di jalan Desa Pulau Tinggi menggunakan sepeda motor sambil membawa bongkahan karet, tiba-tiba pelaku AM dan seorang temannya datang menggunakan sepeda motor dan mencegat korban.
 
"Kemudian korban berhenti dan turun dari sepeda motornya, lalu secara tiba-tiba pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan yang berisikan batu mangga ke arah bagian belakang kepala hingga terjatuh ke tanah. Pelaku terus memukuli korban yang sudah terjatuh secara bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah," terang Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra.
 
Korban yang mengalami pendarahan ini sempat melapor di Polsek Kampar dan setelah diterima laporannya lalu diantar ke rumah sakit oleh personel. Namun 4 hari setelah dirawat korban meninggal dunia.
 
"Berdasarkan keterangan korban saat melapor, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa kejadian ini dilatarbelakangi masalah asmara di mana keduanya berseteru memperebutkan seorang wanita," lanjut Deni.
 
Atas laporan ini, anggota unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku, namun saat itu pelaku telah melarikan diri dari kampungnya.
 
Kanit Reskrim Ipda Supriadi beserta anggota berangkat ke Kabupaten Bengkalis bersama orangtua tersangka yang sebelumnya sudah berjanji akan menyerahkan anaknya. Kemudian setelah bertemu dengan tersangka langsung dibawa ke Polsek Kampar yang didampingi oleh orang tuanya, Sabtu (13/1/2018) sekira pukul 08.30 WIB.
 
Sesampai di Polsek Kampar pada Minggu (14/1)/2018, sekitar pukul 01.00 WIB, Polisi lantas mengamankan AM yang telah menyerahkan diri.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus penganiayaan ini.
 
"Tersangka sekarang telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
 
Reporter:  Ari Amrizal
Editor:  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler