Istri yang Menganiaya Suami hingga Tewas Diamankan Polres Pekanbaru

Sabtu, 13 Januari 2018 - 15:08 WIB
ilustrasi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan enam orang yang diduga melakukan persekusi hingga tewas terhadap terduga korban yang melakukan perzinaan.
 
"Ada laporan masyarakat dugaan perselingkuhan, kami ke sana dan menemukan korban dalam keadaan terikat lalu korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Sabtu (12/1/2018).
 
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada enam orang di sana. Keenamnya adalah istri kedua korban PS (44) dan anak tiri serta keluarga lainnya, sedangkan korban A berumur 62 tahun bersama seorang wanita berumur 29 tahun.
 
Pada kejadian itu, Sabtu (13/1/2018) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan, Kapolres mengatakan, korban digerebek dan disekap oleh istri kedua dan lima orang lainnya itu.
 
Kepolisian mengamankan keenam orang itu karena ada rekaman video di mana pelaku melaksanakan penggerebekan dengan terlihat sebagai tamu. Dalam video itu terlihat istri kedua tersebut memukul korban sedang AD (23) anak tiri mendobrak pintu.
 
Lalu terlihat yang lainnya YD (19) mencekik dan mengikat dan ES (17) memvideokan. Yang lainnya AL (20) mengawasi di bawah dan menyenter serta WG (19) menahan dan memegangi tangan korban.
 
"Hasil penyelidikan awal apakah ada unsur barang bukti sudah dibawa saat berangkat atau ada di tempat kejadian perkara serta apakah sudah ada niat bersama-sama, tim sedang bekerja dan barang bukti akan menjawabnya," ujar Kapolres seperti dinukil Antara.
 
Lebih lanjut Susanto mengimbau kepada masyarakat apabila mendengar suatu peristiwa harap dilaporkan dahulu ke kepolisian. Tidak main hakim sendiri yang menimbulkan masalah hukum baru.
 
Sumber: Antara

Editor:

Terkini

Terpopuler