RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil menggagalkan penyeludupan satu truk rokok ilegal alias tanpa cukai yang akan didistribusikan ke Kota Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
"Penyeludupan rokok tanpa cukai itu berhasil digagalkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing hari Rabu (10/1/2018), sekira pukul 22.00 WIB di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah," kata Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan kepada Riaumandiri.co, Jumat (12/1/2018).
Saat itu, jelas Lumban Toruan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menghentikan satu unit truk Colt Diesel warna biru dengan nomor polisi BA 8197 EU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan dan interogasi terhadap pengemudi, didapati bahwa sopir truk sedang mengangkut puluhan kardusyang berisi rokok tanpa pita cukai. Dengan rincian, rokok Luffman merah 40 kardus yang berisi 20.000 bungkus, Luffman silver 10 kardus (5.000 bungkus), dan H–Mild 25 kardus yang berisi 20.000 bungkus.
"Saat kita tanya mau dibawa ke mana? Sopir mengaku barang tersebut akan dibawa ke daerah Batusangkar, Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.
Sang sopir truk inisial RH alias Rudi merupakan seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Sudirman, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir dan truk bermuatan rokok ini diamankan di Polres Kuansing.
"Sebagai tindak lanjut, Jumat (12/1/2018 ) Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita, melimpahkan dan menyerahkan berkas perkara Tindak Pidana Cukai kepada Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang diwakili Wilken Saragih, di Polres Kuansing," pungkas Lumban. ***
Reporter: Suandri
Editor: Rico Mardianto