Agar Tepat Sasaran, Ini Pesan Wabup Rohul Terhadap Penggunaan Dana Desa

Kamis, 11 Januari 2018 - 19:54 WIB
Wakil Bupati Rohul Sukiman sampaikan sambutan dalam acara sosialisasi pengelolaan dana desa
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Dalam acara sosialisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa yang ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD), Wakil Bupati Rokan Hulu, H Sukiman berpesan agar pengelolaan dana dilaksanakan dengan baik, transparan, dan profesional.
 
“Kabupaten Rohul, telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa, baik yang bersumber dari APBD Rohul maupun APBN. Hal ini tentu membutuhkan pegelolaan yang baik dan transparan, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengatur, mengelola, keuangan maupun kegiatan pembangunan di Desa nantinya,” ujar Sukiman dalam sambutannya, Kamis (11/1/2018).
 
Menurutnya, untuk kelancaran dan transparansi Desa, Pemerintah Desa diwajibkan menggunakan aplikasi Sistim Keuangan Desa (SISKEUDES) dalam proses pengelolaan keuangan Desa. Begitu juga dalam bekerja, pemeritah Desa akan didampingi oleh tenaga Ahli, tenaga pendamping Desa dan renaga pendamping lokal Desa. Langkah ini dinilai perlu karena dana Desa berpotensi untuk disalah gunakan.
 
Berkenaan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/07/2017 tentang tata cara pengalokasi dana Desa, dan penghitungan rincian dana desa setiap desa yang didalamnya mengatur tentang tahap penyaluran dana desa tahun 2018, yaitu, tahap pertama sebesar 20 persen pada bulan Januari, tahap kedua 40 persen pada bulan Maret, dan tahap ke tiga 40 persen pada bulan Juli.
 
“Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar bena-benar memahami tentang mekanisme pengelolaa dana desa. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan dalam mengelola dana Desa. Oleh sebab itu, Kepala Desa harus berhati-hati, cermat dan amanah dalam mengelola Dana Desa,” pintanya.
 
Selain itu, tambah Wakil Bupati Rohul, aparatur Pemerintah desa dan masyarakat desa yang di representasekan oleh BPD, juga harus memiliki  pemahaman tentang peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler